Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Jabar No. 1 Ungkap Pungli | Lawu Post

Jabar No. 1 Ungkap Pungli

Rabu, 22 Maret 20170 comments

BANDUNG (LawuPost) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) kabupaten/kota se-Jawa Barat dari kurun waktu November 2016 hingga Februari 2017 berhasil megungkap 159 kasus pungutan liar (Pungli). Jumlah tersebut menjadikan Proinsi Jabar berada pada peringkat I pengungkapan pungli se-Indonesia.
 
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan  159 kasus pungli tersebut terdiri dari 9 (Sembilan) kasus ditangani langsung Tim Saber Pungli Jawa Barat dan 50 kasus ditangani UPP kabupaten/kota dengan jumlah 383 tersangka. “Pungli Jabar menjadi nomor satu di Indonesia,”kata Yusri, baru-baru ini.

Ia menuturkan, pelaku pungli tersebut mayoritas masyarakat sebanyak 331 orang, PNS 42 orang, polisi tiga orang, PHL dan TNI masing-masing satu orang. "Tim Saber Pungli Jabar sendiri menyita uang sebesar Rp 621.168.200 sebagai barang bukti," ujarnya.

Kata Yusri, kasus operasi tangkap tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Dandan Riza Wardana yang paling menonjol. Kasus pungli juga diungkap terkait pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Nasional. “Di Kota Cimahi terkait pungli kepada calon pegawai negeri sipil. Ada beberapa tempat rawan atau terjadi pungli,” bebernya.

Ia juga menyebut dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat kasus pungli paling banyak terjadi di Kabupaten Bogor mencapai 44 kasus dan dari kasus-kasus tersebut sebanyak dua kasus dilakukan penyidikan dan 42 kasus non yustisi.

Lalu di Kota Bogor ada sebanyak 37 kasus dengan rincian dua kasus masih tahap penyidikan, 33 kasus penyelidikan, dan satu kasus non yustisi. “Namun sejauh ini yang paling menonjol terjadi di Kota Bandung dengan barang bukti mencapai Rp 261.770.000,” ujarnya.

Ia mengakui pihaknya dan pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus menyosialisasikan kepada semua pihak untuk tidak melakukan pungutan liar. “Jadi kegiatan OTT berjalan, pungli masih banyak dan pidana yang dilakukan masyarakat, itu artinya sosialisasi tetap digencarkan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Saber Pungli Jabar, Yerry Yanuar menambahkan Tim Saber Pungli Jabar saat ini akan fokus terhadap potensi pungli yang terjadi di sekolah. “Karena dikhawatirkan ada keraguan dari pihak sekolah dalam menjalankan sistem pendidikan yang dilakukan. Pendidikan ajaran baru banyak keraguan terkait pungutan apa yang boleh dan tidak. Ini akan dibahas lebih lanjut,” tandasnya.

 Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPW LSM LIDIK Jabar, Desman J. P. Tondang, S.S. menyatakan bahwa praktek pungli di sekolah-sekolah sangat perlu dicegah. Yang paling menonjol adalah praktik pungli yang diduga terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Saya kira, baik pihak sekolah maupun masyarakat perlu mendapat pembinaan terkait PPDB 2017 dengan mengevaluasi PPDB tahun-tahun sebelumnya, “kata alumni Unpad ini di Bandung, (14/3).

Mengenai pungutan PPDB sempat dilaporkan ke pihak polisi. Dari Kota Bekasi diberitakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Reynlod F Tambunan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mendampingi warga miskin melaporkan adanya pungutan liar di SMAN 18 dan SMPN 11 Kota Bekasi, ke Polresta Bekasi Kota.

Jalur afirmasi yang di sediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diketahui menggratiskan biaya sekolah bagi warga miskin di Kota Bekasi.  Warga miskin banyak mengadu DPRD Kota Bekasi, tentang pemungutan biaya di beberapa sekolah. “Jangan sampai warga miskin ini tidak bisa menikmati sekolah di negeri ini”, tegas wakil rakyat tersebut. (***/001/DK)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost