Jakarta (LawuPost) Dalam rangka pengamanan perairan
Indonesia terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan
pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) negara Republik
Indonesia, Bakamla RI dalam hal ini Stasiun Pemantauan Keamanan
Keselamatan Laut (SPKKL) Sambas bekerjasama dengan Dinas Kelautan
Perikanan (DKP) Sambas melaksanakan operasi patroli di Perairan Sambas,
Rabu (4/1/2017).
Hal
ini dilatarbelakangi adanya pengaduan masyarakat nelayan tradisional
setempat agar dilakukan tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum terkait
masih beroperasinya penggunaan alat tangkap yang dilarang oleh kelompok
nelayan Lamdas. Berdasarkan Peraturan Nomor 02/ Permen-KP/2015 bahwa
lampara dasar merupakan salah satu jenis alat penangkapan ikan pukat
tarik berkapal (boat or vessel seines) yang dilarang penggunaannya di
seluruh WPP.
Sesuai
peran dan fungsinya untuk melaksanakan penjagaan dan pengawasan
perairan, maka Bakamla RI menanggapi laporan tersebut dan sebagai tindak
lanjut ‘menggandeng’ instansi terkait yaitu DKP Sambas, Pemda Sambas,
dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat, dikarenakan
permasalahan yang dihadapi juga melibatkan permasalahan sosial yang
lebih kompleks yang melibatkan ‘gesekan’ berpotensi konflik antar dua
kelompok nelayan.
Sebelumnya,
kelompok nelayan Lamdas sendiri melalui Pengurus lamdas Kecamatan
Selakau dan Pemangkat telah menyampaikan pernyataan sikap terkait Permen
KP tersebut kepada Bupati Sambas agar mendapatkan kebijakan dalam
mencari rejeki alakadarnya untuk keluarga. Pernyataan tersebut dibarengi
sejumlah data tentang 375 unit kapal yang digunakan dengan bobot kurang
dari 10 GT oleh 750 nelayan di dua kecamatan. Selain itu pada dasarnya
nelayan Lamdas juga menyetujui rencana pemerintah untuk mengganti alat
penangkapan ikan (Lamdas) melalui proses bertahap dengan
mempertimbangkan Perolehan Hasil Tangkapan Ikan atau Budidaya Perikanan.
Operasi patroli dilaksanakan
menggunakan unsur kapal patroli Catamaran 1205 dan unsur Marlin 17 milik
DKP Sambas serta diawaki oleh Kadis DKP Sambas, Kepala SPKKL Sambas,
Asisten 2 Pemda Sambas, dan Kepala PPN Pemangkat. Patroli dilaksanakan
mulai hari ini hingga keadaan menjadi kondusif kembali. Terhadap
kelompok nelayan pengguna lampara dasar, para pengawak kapal patroli
melakukan peringatan dan penghalauan agar tidak melakukan penangkapan
ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang sesuai dengan kebijakan dan
peraturan saat ini.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono