Humas Bakamla RI (LawuPost) “Kapal motor Vietnam KM. BTH 85800 TS dengan
muatan 150 kg cumi basah berhasil ditangkap melalui sinergi patroli antara
Badan Keamanan Laut RI dan stakeholder yang tergabung dalam Operasi Nusantara
(OpsNus) IX tahun 2016, selanjutnya kapal beserta barang bukti digiring ke
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, dan tiba
dini hari tadi, Selasa (20/12/2016).
Kapal berbobot 44 GT dinakhkodai oleh Nguyen Van Giau,
berkewarganegaraan Vietnam dan membawa 7 Anak Buah Kapal (ABK) WN Vietnam.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa kapal ikan asing tersebut
tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat
Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) namun melakukan penangkapan ikan di wilayah
perairan Natuna yang kaya sumber daya alam dan sering menjadi incaran
kapal-kapal pencuri ikan tersebut.
Pada saat melakukan aktivitas illegal, keberadaan
kapal ‘nakal’ tersebut berhasil di deteksi oleh radar Kapal Perikanan (KP)
Macan Tutul 02 milik PSDKP-KKP yang dikomandani oleh Muhammad Ma’ruf. Kapal
yang pada saat itu sedang melakukan patroli pengawasan perairan dibawah
OpsNus IX mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan pada posisi 05 52,685' N-
106 53,728' E, dan setelah di dekati terlihat kapal sedang melakukan
penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pancing cumi dan ditemukan pula 150
kg cumi hasil kegiatan illegal fishing pada Jumat (16/12).
Bakamla RI yang dibentuk dalam rangka penegakan hukum
di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sesuai amanat Undang Undang Nomor 32
tahun 2014, dalam pasal 59 disebutkan mempunyai tugas melaksanakan patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Oleh karena itu Bakamla RI dituntut untuk mempunyai kemampuan patroli
pengawasan dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait.
Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono