Puspen
TNI (LawuPost) “Aturan di TNI, setiap anggota militer yang
akan mejadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari
dinas militer,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan
awak media usai membuka Eksibisi Beladiri Yongmoodo pada Pekan Olahraga
Nasional (PON) ke-XIX di Lapangan Tenis Indoor Mohammad Toha Disjasad, Cimahi
Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/9/2016).
Menurut
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan
untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.
“Kalau
prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga
pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi,” tuturnya.
Menyikapi
potensi keterlibatan anggota TNI dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan
di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota pada
tahun 2017, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan kembali bahwa
pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dapat dilaksanakan secara kondusif, tanpa
adanya keberpihakan dari TNI.
“Saya
menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang
tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari,
diadakan penyelidikan dan proses hukum,” kata Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo.
Merujuk
pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No.10 Tahun 2016, maka ketentuan dan
tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS
TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor :
ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
Surat
Telegram Panglima TNI tersebut mengatur secara jelas ketentuan dan tata acara
Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI sebagai
berikut :
Pertama,
anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan
mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS
TNI, Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.
Kedua,
selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan
hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
Ketiga,
anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar
membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan
sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
Keempat,
anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada
wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan
Keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.
Kelima,
apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang
bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
Keenam,
selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan
menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.