Puspen TNI (LawuPost) Mabes TNI memastikan pengunduran diri Mayor Inf Agus Harimurti
Yudhoyono sudah sesuai dengan aturan dan Surat Pengunduran Diri sudah diterima
Kepala Staf Angkatan Darat. Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo dihadapan awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat
(23/9/2016).
“Secara prosedur Mayor Agus telah mengajukan Surat Pengunduran
Diri secara berjenjang kepada Komandan Brigif, Pangdam Jaya, Kasad dan untuk
surat sudah diterima Kasad dan sudah disetujui dengan tembusan Panglima
TNI,” kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, terkait Pilkada telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI
Nomor : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang ketentuan dan tata
acara Pemilu Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI.
“Pengunduran Mayor Agus adalah hak keinginan pribadi, tidak bisa ditolak
dan kita menghormati pilihan tersebut. Jadi Mayor Agus harus berhenti dan sudah
mengajukan surat kepada Kasad,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan
sewaktu menjadi Kasad, pernah mengumpulkan Perwira Terbaik Angkatan Darat
Abituren tahun 1990 s.d. 2004 untuk menyusun program-program reformasi TNI,
doktrin-doktrin, dan strategi pertempuran, dimana Mayor Agus menjadi salah satu
Kader yang disiapkan untuk menjadi pemimpin TNI dimasa depan.
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga menuturkan bahwa, Mayor Agus sejak SMA
Taruna Nusantara di Magelang selalu nomor 1, nilainya sampai sekarang belum ada
yang menyaingi. Kemudian ketika lulus di Akmil memperoleh predikat Adhi
Makayasa, berdasarkan nilai terbaik dari aspek mental, fisik, dan intelektual.
“Mari kita berpikir positif, memilih karier di politik boleh-boleh saja karena
di beberapa negara maju, jarang militer aktif sampai pensiun,” ujarnya.
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga mengatakan bahwa, Mayor Agus belum
genap 20 tahun masa ikatan dinas, sehingga tidak mendapat hak pensiun mengingat
Mayor Agus baru 16 tahun mengabdi di TNI pada saat ini. “Pengunduran diri Mayor
Agus dari anggota TNI untuk mengikuti Pilkada, maka ia diberhentikan dengan
hormat dari dinas keprajuritan TNI,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017, Panglima TNI menerima perintah dari Presiden Jokowi untuk memastikan netralitas
prajurit TNI. “Saya menghimbau kepada masyarakat,
apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama
dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses
hukum,” pungkas Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H