Puspen TNI (LawuPost)
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) bekerjasama dengan Direktorat
Jenderal Pajak menggelar sosialisasi Tax Amnesti Pajak, yang diikuti oleh
Perwira Menengah TNI berpangkat Kolonel di jajaran Mabes TNI, bertempat
di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (15/9/2016).
Amnesti pajak
adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dengan cara
mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Sosialisasi Tax
Amnesti Pajak tersebut diawali dengan sambutan dari Wakil Asisten Perencanaan
Umum (Waasrenum) Panglima TNI Brigjen TNI Arif Rahman, dilanjutkan Direktur
Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna.
Waasrenum
Panglima TNI Brigjen TNI Arif Rahman menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut
semulanya dijadwalkan untuk para Perwira Tinggi (Pati) dan Kolonel TNI di
jajaran Mabes TNI. Namun dikarenakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
mendampingi Presiden RI dalam rangka meninjau Latihan Armada Jaya TNI Angkatan
Laut di Puslatpur Karang Tekok, Situbondo, Jawa Timur. “Untuk Pati TNI akan
dilaksanakan pada hari Rabu, 21 September 2016 ditempat yang sama,” ucapnya.
Lebih lanjut
Brigjen TNI Arif Rahman mengatakan bahwa Tax Amnesti Pajak tahap satu akan
berakhir pada tanggal 30 September 2016. Pemerintah telah mengesahkan
Undang-Undang Pajak Nomor 11 tahun 2016 dan ditinjaklanjuti Ditjen Pajak. “Oleh
karena itu, sebagai warga negara yang taat pajak yang memiliki NPWP perlu
mengetahui secara mendalam apa lisensi dari Undang-Undang Ditjen tersebut,”
tegasnya.
“Mungkin dari
peserta sekalian sudah banyak yang membaca tentang Undang-Undang tersebut
diberbagai berita baik di berita elektronik dan berita media sosial lainnya.
Terkait dengan pengampunan Pajak, maka dari itu hari ini kita lebih
meningkatkan lagi pemahaman tentang Tax Amnesti,” ujar Brigjen TNI Arif Rahman.
Seperti diketahui
Tax Amnesti ini pastinya sangat bermanfaat untuk anggaran negara Indonesia,
kalau pendapatan pajaknya besar tentunya anggaran untuk TNI pasti besar juga.
Sekarang ini anggaran tahun 2016, menurut Brigjen TNI Arif Rahman begitu
penerimaan pajak tidak sesuai akhirnya ada pemotongan anggaran. Contohnya, TNI
sendiri nomor dua terbesar, sehingga pembelian belanja modal dan
kegiatan-kegiatan Mabes TNI pada tri wulan 3 dan 4 mungkin hanya kegiatan-kegiatan
operasional saja, sedangkan kegiatan lainnya sementara tidak dapat dilakukan.
Sementara itu,
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna menyampaikan, bahwa latar belakang
amnesti pajak, sebetul banyak perusahaan atau wajib pajak berpribadi yang sudah
punya usaha, namun nyatanya belum melaporkan seluruhnya transaksi perdagangan
ke direktorat pajak, dilain pihak banyak saudara-saudara kita bertebaran di
seluruh dunia ini yang mempunyai harta disimpan dan diolah di luar negeri.
“Pemerintah bersama
DPR, membuat terobosan dengan membuat UU Nomor 11 tahun 2016, tentang
pengampunan pajak atau Tax Amnesty Pajak,” kata Bapak Dadang Suwarna.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI,
Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.