Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pemohon Akta Lahir Di Kabupaten Pangandaran Masih Rendah | Lawu Post

Pemohon Akta Lahir Di Kabupaten Pangandaran Masih Rendah

Rabu, 20 Juli 20160 comments

Pangandaran (LawuPost) – Kesadaran warga untuk membuat akta kelahiran masih sangat rendah. Padahal dokumen itu sangat penting untuk berbagai kepentingan urusan administrasi. Menurut data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disdukcapilsosnakertrans) Kabupaten Pangandaran dari 423.813 warga baru sekitar 31,14 persen yang memiliki akta kelahiran. Sedangkan untuk anak berusia 0-18 tahun baru sekitar 40 persen.

Kepala Disdukcapilsosnakertrans Kabupaten Pangandaran, Drs. H. Tantan Roesnandar menyampaikan, kepemilikan akta untuk warga berusia 0-18 tahun saat ini merupakan prioritas pemerintah yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Menurut H. Tantan, masyarakat hingga saat ini masih kurang menyadari pentingnya akta kelahiran. Padahal akta bukan hanya untuk mendaftar sekolah, kuliah atau melamar pekerjaan saja, tetapi juga diperlukan dimasa tua seperti mengurus dokumen umroh atau ibadah haji dan lainnya. “Kalau ada kebutuhan yang berhubungan dengan akta, warga baru membuat. Seperti sekarang musim OSN (Olimpiade Sains Nasional) anak yang berprestasi baru sibuk dibuatkan akta, “ungkap H. Tantan.

Ketika Pangandaran masih menginduk ke Kabupaten Ciamis, diakui H. Tantan, pelayanan akta terhambat karena terkendala jarak. Tapi saat ini Kabupaten Pangandaran sudah memiliki kode wilayah sendiri, sehingga sudah bisa menerbitkan akta kelahiran sendiri. “Pembuatan akta kelahiran kini lebih mudah, warga bisa membuat akta kelahiran ditempat domisilinya, tanpa harus dialamat KTP, “ujarnya.

Karena itu, H. Tantan menghimbau kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran bagi yang belum memperoleh akta segera mengurusnya ke Disdukcapilsosnakertrans Kabupaten Pangandaran. Persyaratan untuk membuat akta kelahiran diantaranya, mengisi formulir pelaporan kelahiran (F0201) yang ditanda tangani dua orang saksi, surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (usia dibawah dua tahun), salinan akta nikah/perkawinan yang dilegalisir KUA setempat, salinan KK, KTP kedua orang tua, KTP yang bersangkutan bagi yang telah memilikinya, dan salinan ijazah/raport bagi yang masih SD.

Untuk pembuatan akta kelahiran warga tidak perlu khawatir karena blanko mencukupi. Selain itu warga pun tidak dipungut biaya. Untuk menyikapi permasalahan kurangnya pemahaman bagi masyarakat tentang akta kelahiran, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan memberikan formulir ke desa-desa. Kendalanya, kata dia, hanya dalam masalah jaringan internet karena menggunakan aplikasi online yang berpusat di Kementerian dalam negeri (Kemendagri). “Kami juga selalu berkoordinasi dengan instansi pendidikan, kalau yang mau mengeluarkan ijazah, coba sekolah menanyakan anak-anaknya yang sudah punya akta kelahiran belum, “tutur H. Tantan.(mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost