Humas Bakamla RI (LawuPost) KN. Ular Laut dengan nomor lambung 4805 milik
Bakamla RI dari jajaran Zona Maritim Wilayah Timur (Ambon) menangkap kapal ikan
ilegal (illegal fishing) bernama KM. Inka Mina-973 di perairan Laut Seram,
beberapa hari lalu.
Penangkapan terhadap kapal ikan yang tanpa
dilengkapi dengan surat-surat sebagaimana mestinya itu berawal saat KN. Ular
Laut dengan nomor lambung 4805 yang sedang patrol tiba-tiba melihat gelagat
yang janggal dari kapal tersebut, Komandan KN. Ular Laut 4805 Mayor Laut (P)
Bambang Arif H. segera memerintahkan kapal tersebut untuk merapat. Setelah
kapal motor tersebut merapat pada lambung kanan KN. Ular Laut 4805, Tim
Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan baik terhadap kapal, anak buah kapal (ABK),
dan muatan serta kelengkapan surat-surat/dokumen.
Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa
nakhoda tidak dapat menunjukan surat-surat/dokumen yang mendukung kegiatan
operasional dan penangkapan ikan oleh kapal nelayan tersebut.
Karenanya, Komandan KN bernomor lambung 4805
itu langsung menurunkan perintahkan agar kapal motor yang membawa 14 buah
perahu Katinting tersebut dibawa dan di kawal menuju Dermaga Bakamla Halong
Ambon untuk diserahkan kepada Pangkalan Bakamla Zona Maritim Wilayah Timur guna
penyelesaian perkara lebih lanjut.
Menurut Kepala Zona Maritim Timur (Ambon)
Vetty Viona Sakalay saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dalam acara
Rakornas pemberantasan illegal fishing, adalah KM. Inka Mina 973
yang kedapatan melanggar peraturan pelayaran dengan tidak terpenuhinya dokumen
yang diperlukan untuk pelayaran maupun untuk penangkapan ikan.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono
Posting Komentar