Puspen TNI (LawuPost) “Yakinlah TNI pasti
netral dan yang tidak netral akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku”.
Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat kunjungan
pada acara Safari Ramadhan di Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Nanggroe Aceh
Darussalam, Jumat (17/6/2016).
Bahwa menjelang pelaksanaan
Pilkada Aceh yang akan dilaksanakan pada 2017, TNI akan melakukan pengamanan
berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah kepada Kepolisian kemudian
Kepolisian berdasarkan analisa dan sebagainya meminta BKO apabila diperlukan.
“Undang-Undang mengatakan bahwa
TNI memberikan bantuan kepada Kepolisian atas permintaan Kepolisian, jadi kalau
kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang,” tegas
Panglima TNI.
Hal ini juga sesuai dengan amanat
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur tugas perbantuan
itu. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang ini menyebutkan: Tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan (b) operasi militer selain
perang, yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Panglima TNI meyakinkan bahwa
Pilkada Aceh akan selesai dengan aman. “Saya senang melihat disini situasinya
kondusif dan aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan
pesta demokrasi kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi,”
ujar Panglima TNI.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel
Czi Berlin G. S.Sos., M.M.
Posting Komentar