Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Kabupaten Tasikmalaya Berhasil Pertahankan Opini WTP | Lawu Post

Kabupaten Tasikmalaya Berhasil Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 18 Juni 20160 comments

Kab, Tasikmalaya (LawuPost) Kabupaten Tasikmalaya berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 yang diterima langsung oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dari  Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakian Provinsi Jawa Bara Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, baru-baru ini.  Selain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten/Kota  lain yang berhasil mempertahankan opini WTP adalah  Kabupaten Ciamis, Cianjur, Cimahi, Majalengka, Sumedang dan Kota Banjar. Sedangkan Kabupaten Purwakarta, Karawang, garut, dan Kabupten Bogor baru pertama kalinya mendapat penghargaan ini.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat Arman Syifa dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 thun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah Daerah di seluruh Indonesia menerapkan Akutansi Berbasis Akrual pada penetapan sistem akuntansinya atau penyajian laporan keuangannya. Menurutnya, manfaat akutansi berbasis akrual ini adalah dapat membeberikan gambaran utuh atas posisi keuangan Pemerintah Daerah. ”Basis akrual dapat menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Daerah dan memberikan informasi yang berkualitas dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah” ujarnya.

Arman menambahkan, Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui pada saat ini ataupun pada pemeriksaan dikemudian hari. “Beberapa permasalahan masih ditemui dalam penetapan akuntansi berbasis akrual diantaranya masalah penyusutan, masalah penyajian dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan dana lainnya di luar APBD” ujarnya.

Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian menurut Amran adalah pembukaan rekening oleh Bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan Kepala Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah, aset tanah yang dimiliki pemda belum mempunyai sertifikat, dan tanah fasos fasum yang belum diserahkan kepada pemda setempat.
 
Berdasarkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahu 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan diterima melelui rencana aksi.

”BPK memberikan kesempatan kepada pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan penjelasan action plan melalui konsultasi” ujarnya.

Sementara, raihan WTP yang didapat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini merupakan raihan yang kedua kali setelah pada tahun lalu Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pun mendapatkan opini WTP. Bupati Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, keberhasilan mempertahankan WTP ini merupakan hasil kerja keras para birokrat dalam mengelola program dan administrasi keuangan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada para birokrat, yang telah mampu melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan payung hukum”, ucapnya.

WTP ini, tambanya, tidak terlepas dari bagusnya pembenahan aset, bahkan Kabupaten Tasikmalaya berada di urutan kedua terbaik se-Jawa Barat dalam penanganan aset. “Keinginan kami ingin rangking kesatu, tetapi rangking dua pun sudah menjadi luar biasa”, ujarnya.

Bupati Uu mengakui, raihan WTP itu belum sepenuhnya memberi keseimbangan bagi masyarakat. Untuk itu Bupati akan berupaya pada kepemimpinan periode kedua ini akan lebih memperhatikan asprirasi masyarakat yang menyangkut pelayanan dasar, dan berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. (ANDA)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost