Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Hasil Pemeriksaan 10 ABK, Sehat, Prima dan Kondisi Jiwanya Stabil | Lawu Post

Hasil Pemeriksaan 10 ABK, Sehat, Prima dan Kondisi Jiwanya Stabil

Senin, 02 Mei 20160 comments

Puspen TNI (LawuPost) Hasil pemeriksaan 10 ABK dalam kondisi sehat, prima dan jiwanya stabil, berdasarkan hasil pemeriksaan secara fisik maupun pemeriksaan sarana penunjang. 10 ABK tersebut, semuanya dalam kondisi sehat walafiat dan Alhamdulillah kondisinya sangat prima sekali. Demikian disampaikan Wakil Kepala RSPAD Kolonel Ckm dr. Bambang Dwi Hasto spelisalis bedah didampingi Dir. Penyiar RSPAD Kolonel Ckm dr. Asrofi menyerahkan hasil kesehatan 10 ABK Kapal Brahma 12 dan Kapal Tongkang Anand 12 yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina beberapa waktu lalu kepada Bapak Lalu Muhamad Iqbal Derektur Perlindungan WNI dan BHI dari Kementerian Luar Negeri, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016).
 
Kolonel Ckm dr. Bambang Dwi Hasto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, 10 ABK yang tiba di halim dini hari tadi, setelah diberikan istirahat selanjutnya melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Tahap pertama dilaksanakan fisik oleh tim dokter spesilialis. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan penunjang laborat, pemeriksaan jantung dan pemeriksaan torak foto serta terakhir dilaksanakan pendalaman atau konsultasi dengan Dokter Spesialis Kejiwaan.
 
“Kami sudah membuat resume pemeriksaan dan hasilnya diserahkan ke Kementerian Luar Negeri agar dijadikan bahan atau salah satu pegangan untuk mengembalikan beliau-beliau ke keluarganya masing-masing,” kata Kolonel Ckm dr. Bambang Dwi Hasto.
 
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M.
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost