Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Dadang Setiawan S.Pd. M.Pd : Menjelang Pilkada Seluruh Anggota PGRI Kota Cimahi Harus Netral | Lawu Post

Dadang Setiawan S.Pd. M.Pd : Menjelang Pilkada Seluruh Anggota PGRI Kota Cimahi Harus Netral

Selasa, 03 Mei 20160 comments

Cimahi (LawuPost) Tidak terasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Cimahi tinggal beberapa bulan lagi. Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap angggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berada di wilayah Kota Cimahi, maka ketua PGRI Kota Cimahi  Dadang  Setiawan S.Pd. M.Pd  menghimbau agar setiap anggota maupun pengurus  PGRI Kota Cimahi tetap menjaga netralitas.
 
Diakui Dadang, anggota PGRI di Kota Cimahi berkisar 7000 anggota, maka tidak heran kalau para politisi banyak yang  menjadikan lahan subur untuk meraih dukungan suara.
 
Dadang meminta kepada seluruh anggota dan pengurus PGRI Kota Cimahi untuk menciptakan keamanan, ketentraman dan kedamaian ditengah-tengah masyarakat saat berlangsungnya Pilkada.
 
“Anggota maupun pengurus PGRI harus netral, jangan sampai, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,” tegasnya.
 
Lebih lanjut Dadang menjelaskan bahwa kebanyakan anggota PGRI Kota Cimahi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sudah jelas kalau PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
 
“Apabila ada anggota PGRI yang terbukti terlibat dalam politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah tentu akan mendapat sangsi sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” jelasnya.
 
Dadang juga meminta kapada seluruh anggota PGRI Kota Cimahi agar tetap fokus kepada tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik dan abdi negara dengan menjalankan fungsinya.(Yudi)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost