Puspen TNI (LawuPost) Pelatihan
Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) diharapkan dapat menghasilkan
personel yang menguasai sistem akuntansi berbasis akrual yang pada akhirnya
dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan di
Mabes TNI yang telah diraih bersama. Demikian dikatakan Kepala Pusat Keuangan
TNI (Kapusku TNI) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., pada pembukaan
pelatihan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) TA. 2016 di
Aula Pusku TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2016).
Lebih lanjut
Kapusku TNI menyampaikan bahwa, kegiatan pelatihan ini merupakan inisiatif TNI,
dimana sudah merupakan kebijakan pemerintah bahwa setiap anggaran negara atau
APBN yang dibebankan kepada instansi termasuk Kemhan RI dan TNI harus
dipertanggungjawabkan, karena dana tersebut merupakan sumber dari salah satunya
adalah pajak. Beberapa waktu yang lalu Panglima TNI telah memberikan contoh
ketaatan terhadap pembayaran pajak melalui e-filing, ketaatan ini yang harus dilaksanakan.
“Panglima TNI
menyatakan TNI saat ini merupakan instansi yang dipercaya oleh rakyat
Indonesia, artinya harus bisa menjadi contoh kepada masyarakat, kepercayaan ini
hendaknya dipertahankan dan ditingkatkan, karena merupakan tanggung jawab TNI
terhadap negara. Kaitan dengan hal tersebut bahwa kita organisasi TNI, kemudian
salah satunya adalah Pusku TNI, tugas dan tanggung jawab kita salah satunya
pelayanan dan pengelolaan keuangan negara,” tegas Kapusku TNI.
Brigjen TNI Yus
Adi Kamrullah, S.E., M.Si. juga menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Bersama
Menkeu RI dengan Menhan RI Nomor : 67/PMK-05/2013 dan Nomor : 15 Tahun 2013
maka di lingkungan Mabes TNI telah diberlakukan dua jenis DIPA yaitu DIPA
Satker Pusat dan DIPA Satker Daerah. Atas pelaksanaan kedua DIPA
tersebut, Mabes TNI menggunakan dua sistem aplikasi yaitu untuk DIPA Pusat
menggunakan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Kemhan dan untuk DIPA Satker
Daerah menggunakan aplikasi SAIBA.
Atas pelaksanaan
APBN, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaksanaan atas peraturan
pemerintah ini sudah dilaksanakan efektif pada 1 Januari 2015. Dalam
pelaksanaannya belum sepenuhnya seluruh Kementerian memahami Sistem Akuntansi
Berbasis Akrual. Sehingga perlu dilaksanakan pelatihan kembali, agar
pelaksanaan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual dapat diimplementasikan guna
mewujudkan laporan keuangan yang akuntable.
Sementara itu,
Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III Edy
Prayitno menyampaikan, kegiatan ini agar para pengelola atau para pejabat
perbendaharaan atau pengelola keuangan di lingkungan Mabes TNI dari sisi
kompetensinya mengalami peningkatan, diharapkan dengan diadakan pembekalan ini
bisa melaksanakan tugas-tugas khususnya dalam pembuatan laporan keuangan,
karena pelaporan keuangan itu diharapkan menghasilkan laporan yang akurat dan dapat
disampaikan tepat waktu.
Ketua Pelaksana
pelatihan SAIBA TA. 2016 Kolonel Cku Delvi yang juga sebagai Kadisbukku Pusku
TNI mengatakan pelatihan yang diikuti oleh 150 personel dari masing-masing
Satker di Mabes TNI dengan manfaat yang ingin dicapai dari implementasi SAIBA
ini adalah memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan suatu instansi, menyajikan
informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban dan mempermudah evaluasi
kinerja instansi terkait biaya jasa layanan, efisiensi dan pencapaian tujuan.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M.