Klungkung (LawuPost) Seorang Karyawan KSP Anugrah Jaya berhasil ditangkap Polsek Kota Klungkung karena mencuri uang didalam kotak amal / infaq yang berada di dalam Masjid Agung Al-Fatah Kampung Jawa, secara berulang kali, sehingga pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 5. 650.000,- ( Lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ), Selasa, 1/12.
Tersangka pencuri uang didalam kotak amal tersebut berinisial RM. MMH, umur 21 tahun, alamat Perumahan Graha Asri, Tabanan, yang berhasil ditangkap hanya berselang dua jam setelah aksinya dilaporkan Pihak Masjid. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas Polsek Klungkung menerima laporan dari Perawat masjid Marzuki, umur 43 tahun, alamat Jalan Wakudara, Gang III, Lingkungan Pande, Kel. Semarapura Klod Kangin, Kec/Kab. Klungkung, pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015, sekira pukul 09.00 wita.
Marzuki melaporkan bahwa uang yang ada di dalam kotak amal yang tersimpan didalam Masjid Agung Al-Fatah Kampung Jawa tersebut secara berturut-turut hilang yaitu pada hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2015, uang yang hilang sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ). Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 Nopember 2015, dengan kerugian Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah). Dan Pada hari Sabtu, tanggal 28 Nopember 2015 kembali terjadi pencurian uang didalam kotak amal sebesar Rp. 2.500.000,- ( Dua Juta lima ratus ribu rupiah ).
Atas laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Klungkung dibawah Pimpinan AKP Wiastu Andri Prajitno. SH melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTVyang terpasang diareal Masjid, didalam rekaman CCTV diketahui seorang laki-laki melakukan tindak pidana pencurian dengan merusak kotak amal mempergunakan alat sejenis besi.
Kemudian pada sekitar jam 11.00 Wita, Anggota Reskrim Polsek Klungkung yang melakukan penyelidikan di sekitar Masjid Agung Al-Fatah merasa curiga dengan tingkah laku seorang laki-laki mondar-mandir didepan Masjid dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo DK 7978 QG warna hitam.
Setelah dihentikan ternyata pengendara sepeda motor yang mondar-mandir di depan Masjid tadi mirip dengan pelaku pencurian Uang Kotak amal yang terekam CCTV Masjid. Setelah dilakukan Intrograsi dan memperlihatkan rekaman CCTV terhadap orang yang diduga pelaku tersebut mengakui kalau dirinyalah yang melakukan pencurian Uang didalam kotrak amal.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya masih dalam pengembangan ungkap Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno SH. Modus yang digunakan Tersangka pura-pura istirahat didalam Masjid sambil mengamati situasi kalau dirasa sepi baru tersangka melakukan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 363 Yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.(Red)
Tersangka pencuri uang didalam kotak amal tersebut berinisial RM. MMH, umur 21 tahun, alamat Perumahan Graha Asri, Tabanan, yang berhasil ditangkap hanya berselang dua jam setelah aksinya dilaporkan Pihak Masjid. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas Polsek Klungkung menerima laporan dari Perawat masjid Marzuki, umur 43 tahun, alamat Jalan Wakudara, Gang III, Lingkungan Pande, Kel. Semarapura Klod Kangin, Kec/Kab. Klungkung, pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015, sekira pukul 09.00 wita.
Marzuki melaporkan bahwa uang yang ada di dalam kotak amal yang tersimpan didalam Masjid Agung Al-Fatah Kampung Jawa tersebut secara berturut-turut hilang yaitu pada hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2015, uang yang hilang sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ). Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 Nopember 2015, dengan kerugian Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah). Dan Pada hari Sabtu, tanggal 28 Nopember 2015 kembali terjadi pencurian uang didalam kotak amal sebesar Rp. 2.500.000,- ( Dua Juta lima ratus ribu rupiah ).
Atas laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Klungkung dibawah Pimpinan AKP Wiastu Andri Prajitno. SH melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTVyang terpasang diareal Masjid, didalam rekaman CCTV diketahui seorang laki-laki melakukan tindak pidana pencurian dengan merusak kotak amal mempergunakan alat sejenis besi.
Kemudian pada sekitar jam 11.00 Wita, Anggota Reskrim Polsek Klungkung yang melakukan penyelidikan di sekitar Masjid Agung Al-Fatah merasa curiga dengan tingkah laku seorang laki-laki mondar-mandir didepan Masjid dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo DK 7978 QG warna hitam.
Setelah dihentikan ternyata pengendara sepeda motor yang mondar-mandir di depan Masjid tadi mirip dengan pelaku pencurian Uang Kotak amal yang terekam CCTV Masjid. Setelah dilakukan Intrograsi dan memperlihatkan rekaman CCTV terhadap orang yang diduga pelaku tersebut mengakui kalau dirinyalah yang melakukan pencurian Uang didalam kotrak amal.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya masih dalam pengembangan ungkap Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno SH. Modus yang digunakan Tersangka pura-pura istirahat didalam Masjid sambil mengamati situasi kalau dirasa sepi baru tersangka melakukan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 363 Yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.(Red)