Klungkung (LawuPost) Kepolisian Resor Klungkung mempermudah bagi Masyarakat Nusa Penida untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan cara menyiapkan sarana dan prasarana serta personil yang membidangi SIM bertugas di Nusa Penida, dengan istilah SIM kommonity Nusa Penida, SIM komonitas ini diberikan kepada Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun.
Demikian dikatakan Kapolres KLungkung saat melauncing SIM Kommonity Nusa Penida, bertempat di Kantor Pelayanan SIM Commonity Nusa Penida (Kantor Polsek Lama ), ditandai dengan pemukulan gong, Minnggu, 15/11.
Hadir pada Launching tersebut adalah Kasi Sim Dit Lantas Polda Bali Kompol. Putu Sugiartini, Waka Polres Klungkung Kompol. AA. Gede Mudita SH, Kabag Ren Polres Klungkung Kompol. Dewa Ketut Darma A, Camat Nusa Penida AA. Putra Maha Jaya, Kepala Desa Lembongan I Ketut Gede Arjaya, Kepala Desa Ped Ketut Karya dan Kepala Desa Sekartaji Made Carma.
Menurut Kapolres Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat terkait dengan SIM, disamping itu untuk mempermudah bagi Masyarakat Nusa Penida untuk mendapatkan SIM, agar tidak jauh-jauh datang kedaratan.
Menurutnya, program SIM kommonitas ini juga sebagai bentuk kerjasama Masyarakat Nusa Penida dengan Satuan Lalulintas Polres klungkung, karena banyaknya permintaan SIM dari Masyarakat Nusa Penida. Selama ini Masyarakat mengaku kesulitan untuk mendapatkan SIM karena keterbatasan waktu untuk datang kedaratan.
Kapolres juga mengatakan, kegiatan ini untuk menunjang kelancaran pariwisata di bidang transportasi di Nusa Penida saat ini hampir 10 ribu jumlah kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang ada di Nusa Penida sebagian besar untuk mengangkut wisatawan, untuk itu lengkapilah diri anda dengan SIM kalau mau mengemudi atau membawa sepeda motor.
Diharapkan setelah mendapatkan SIM ini masyarakat terutama kaum muda tidak lagi ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan roda dua, maupun empat, taat akan ketentuan, seperti memakai helm dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Menurrut Kasat Lantas Polres Klungkung AKP. I Gusti Nyoman Wintara pelayanan sim Kommonity Nusa Penida ini akan dilaksanakan 4 kali dalam sebulan yaitu minggu pertama dan minggu ke tiga, setiap hari sabtu dan minggu. Hari Sabtu mulai buka dari jam 14.00 Wita s/d 17.00 Wita dan hari Minggu mulai buka jam 07.00 Wita s/d 13.00 Wita.
Kasat Lantas juga mengatakan persyaratan untuk mendapatkan SIM adalah persyaratan administrasi dengan terlebih dahulu mengisi pormulir, keterangan sehat baik jasmani ri Dokter, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor serta minimal usia sudah mencapai 17 tahun.
Sementara itu salah seorang masyarakat Nusa Penida mengatakan, program seperti ini sudah sangat bagus dilakukan sebagai bentuk pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat, sehingga tidak jauh-jauh dari Nusa Penida untuk mengurus SIM ke Polres. Jadi sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada pihak Polres Klungkung yang telah membantu kami untuk mendapatkan SIM.(red)
Posting Komentar