Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Dua Desa di Wilayah Kecamatan Sadananya Bangun Infrastruktur Jalan | Lawu Post

Dua Desa di Wilayah Kecamatan Sadananya Bangun Infrastruktur Jalan

Senin, 02 November 20150 comments

Ciamis (LawuPost) Cairnya anggaran dari pemerintah baik dari APBN, APBD I dan APBD II di wilayah Kabupaten Ciamis dipergunakan semaksimal mungkin oleh Desa yang tersebar di Kabupaten Ciamis untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, seperti halnya dua desa di wilayah Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis, yaitu Desa Gunungsari dan Desa Tanjungsari. Berdasarkan pantauan tim Jaya Pos di dua desa tersebut, Kepala Desa Gunungsari Yoyo Komarudin yang didampingi Sekdes Gunungsari Fuad Mudzakir Zain dan Ketua LPM Gunungsari Hilman Hakim, menegaskan, bahwa penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gunungsari untuk tahun 2015 mendapat bantuan sebesar Rp 287 juta. Dana fisik sebesar 90% yang dialokasikan untuk pembangunan Dusun Cikatomas dan Dusun Cilopadang.

“Saat ini, dari dana sebesar Rp 287 juta tersebut baru cair tahap pertama sebesar Rp 115 juta yang dipergunakan untuk rehabilitasi jalan Jambesewu-Sadalangung sepanjang 1 km dengan waktu pengerjaan 14 hari kerja. Sisanya untuk pembangunan Dusun Desa, Dusun Cikatomas dan Dusun Cilopadang, sisa dari dana anggaran digunakan untuk sosialisasi mitigasi bencana. Untuk Dusun Desa pekerjaannya berupa kirmir jalan yang akan dilaksanakan pada pencairan dana tahap ke tiga,” kata Kepala Desa yang diamini Sekdes dan Ketua LPM Desa Gunungsari. Menurut ketiganya, bahwa segala pekerjaan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dari penyerapan dana ADD sudah berdasarkan hasil musyawarah dengan beberapa pihak terkait seperti halnya BPD.

Hal senada diutarakan Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Sadananya, Nendi Suhendi yang didampingi Ketua BPD Desa Tanjungsari Maman Kostaman, menurut keduanya, penyerapan dana ADD di Desa Tanjungsari sebesar Rp 291 juta akan  direalisasikan 88% untuk fisik dan 12% untuk pemberdayaan masyarakat, adapun dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan Dusun Cikalagen ke Dusun Sukawening sepanjang 700 meter serta pekerjaan drainase dan kirmir yang ada di wilayah Dusun Sukauncal. “Selain penyerapan dana bersumber dari ADD, desa Tanjungsari mendapatkan bantuan berupa Banprov yang diprioritaskan untuk TPT&TPU di Dusun Sukauncal Desa Tanjungsari. Semua penyerapan dana yang bersumber dari ADD dan Banprov, teknis di lapangan berdasarkan hasil musyawarah dengan BPD dan LPM yang telah tercantum dalam berita acara,” tegas Nendi yang diamini Maman.

Nendi mengutarakan harapannya, agar pemerintah desa dapat satu alur dengan pemerintah pusat dalam menjalankan infrastruktur dalam menunjang sarana dan prasarana ekonomi sehingga tidak bersebrangan dengan visi dan misi Kabupaten Ciamis untuk menjadi Kabupaten berinfrastruktur di tahun 2017.

Pengelolaan Dana Desa
Ditempat terpisah Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Ciamis Saefuddin, S.H., M.H. mengkritisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang di dalamnya memuat peluang serta tantangan bagi daerah tentang pengelolaan dana desa. Menurutnya, harus dibangun mindset baru khususnya dikalangan para pelaku di Pemerintah Desa (Pemdes) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. “Sebelumnya, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disana disebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul adat istiadat yang diakui NKRI,” kata Aef.

Sementara itu, kata dia, sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pengelolaan bantuan berbentuk anggaran bisa dilakukan oleh pihak desa bersama masyarakat yang juga pengawasan serta pembinaannya dilakukan oleh dinas/instansi terkait.  Sehingga sesuai UU Nomor 6 maka realisasi bantuan seperti Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bisa dikerjakan langsung oleh masyarakat serta direncanakan sekaligus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Desa (APDes). “Butuh sosialisasi kepada para pelaku di Pemerintah Desa mengingat jumlah anggarannya terbilang cukup besar. Tak menutup kemungkinan pola realisasi tersebut akan memikat SDM handal di pedesaan yang sebelumnya hijrah ke perkotaan,” ujar Aef.

Aef berharap, berbagai bantuan dari pemerintah melalui desa bisa terealisasikan dengan baik hingga berujung mampu merelisasikannya sesuai target serta bebas penyimpangan. “Koordinasi Pemdes dan Pemerintahan Kecamatan pun menjadi tolak ukur berhasilnya berbagai program pembangunan di Kabupaten Ciamis. Semakin besarnya gelontoran dana ke desa butuh kehati-hatian dan tingkat pemahaman yang tinggi dalam adminstrasi keuangan. APDDes harus tersusun dengan baik dan terperici agar realisasinya optimal serta sesuai harapan,” kata Aef. (mamay/dian/tika)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost