Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Dinilai Berhasil dalam Pelaksanaan Dana Desa Pemkab Temanggung Provinsi Jawa Tengah Study Banding ke Pemkab Ciamis | Lawu Post

Dinilai Berhasil dalam Pelaksanaan Dana Desa Pemkab Temanggung Provinsi Jawa Tengah Study Banding ke Pemkab Ciamis

Senin, 02 November 20150 comments

Ciamis (LawuPost) Keberhasilan Kabupaten Ciamis dalam pengelolaan pelaksanaan dana desa, menjadi target utama dalam pelaksanaan study banding yang dilaksanakan oleh Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah. Bertempat di aula Setda   Kabupaten Ciamis, Selasa (13/10) rombongan sebanyak 21 orang terdiri dari para Camat se-Kabupaten Temanggung, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Pemkab Temanggung dan bertindak selaku ketua rombongan Asisten Pemerintahan Kabupaten Temanggung diterima oleh Asisten pemerintahan Kabupaten Ciamis Drs. Endang Sutrisna, M.Si. mewakili Bupati Ciamis yang pada kesempatan itu berhalangan hadir. Rombongan diajak berdiskusi tentang keberhasilan pengelolaan pelaksanaan dana desa di Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Ciamis, Drs. Endang Sutisna, M.Si. memaparkan gambaran umum Kabupaten Ciamis. Menurutnya, Kabupaten Ciamis merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, letaknya berada di ujung timur Provinsi Jawa Barat, yang jaraknya dari ibukota Provinsi sekitar 121 km. Berdasarkan letak administratif, Kabupaten Ciamis berbatasan dengan daerah Kabupaten/Kota yaitu, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar, sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan letak geografisnya, Kabupaten Ciamis berada pada posisi strategis yang dilalui jalan nasional lintas Provinsi Jawa Barat-Provinsi Jawa Tengah dan jalan Provinsi lintas Ciamis-Cirebon-Jawa Tengah. Selanjutnya implikasi digulirkanya otonomi daerah, Kabupaten Ciamis telah melahirkan dua daerah otonomi baru yaitu Kota Banjar pada tahun 2002, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 dan “Si Bungsu” Kabupaten Pangandaran pada tahun 2012 sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2012. Pebentukan Kabupaten Pangandaran berdampak cukup signifikan terhadap luas wilayah Kabupaten Ciamis yang semula seluas 2.424,71 km2 menjadi seluas 1.414,71 km2. Demikian pula dengan wilayah administrasi pemerintahan, dari semula sebanyak 36 Kecamatan, 351 Desa dan 7 Kelurahan, menjadi 26 Kecamatan, 258 Desa, dan 7 Kelurahan, setelah dikurangi wilayah administrasi daerah otonomi baru Kabupaten Pangandaran sebanyak 10 Kecamatan dan 93 Desa. Dengan terpisahnya Pangandaran menjadi daerah otonomi baru, kini Kabupaten Ciamis tidak lagi memiliki kawasan laut dan wisata pantai, karena seluruh kawasan tersebut dengan garis pantai sepanjang 91 km masuk ke wilayah DOB Kabupaten Pangandaran.

Dengan lepasnya Pangandaran, kata Endang, otomatis Kabupaten Ciamis berfikir keras dalam rangka meningkatkan PAD pasca lepasnya beberapa objek wisata pantai dan hasil laut, restoran serta perhotelan dengan mengelola aset-aset yang ada seperti penataan Situ Panjalu, Karang Kamulyan dan Objek Wisata lainnya. “Pembangunan di Kabupaten Ciamis terus dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, dengan berbagai inovasi diantaranya, tanggal 29 Januari 2015 dilaksanakan pembanguna Kantor Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan daerah (LTPKD) Kabupaten Ciamis. LTPKD ini merupaka unit pelayanan yang mengintegrasikan semua pelayanan yang berhubungan dengan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Ciamis,” kata Endang.

Sebagai realisasi berdirinya LTPKD papar Endang, Pemkab Ciamis meluncurkan Kartu Waluya sebagai program upaya kesehatan masyarakat untuk bersinergis dengan yang diluncurkan pemerintah pusat yaitu Kartu Indonesia Sehat.  Kartu Calakan, dibidang pendidikan untuk siswa SMP dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sehat (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Program Keluarga Harapan (PKH), Panti Asuhan dan Anak Yatim Piatu diluar kuota bantuan dari pemerintah pusat yaitu Kartu Indonesia Pintar. Kartu Walagri, dibidang Sosial Ekonomi untuk keluarga kurang mampu pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Rumah Tangga Miskin (RTM) berdasarkan kriteria khusus merupakan pendamping dari kartu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis mengalokasikan pula dana sebesar Rp 18,6 Milyar yang diperuntukkan pembayaran beras miskin yang tadinya Rp 1.600 per kg menjadi Rp 800 per kg serta pembebasan biaya angkut Raskin  ke Rumah Tangga Sasataran (RTS). Program lainnya untuk masyarakat miskin yaitu program Rutilahu dan listrik Pra Keluarga Sejahtera (Pra KS). Inovasi daerah selanjutnya adalah pencanangan tahun infrastruktur, sebagai upaya untuk mewujudkan peningkatan aksesibilitas adn perekonomian masyarakat melalui ketersediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas infrastruktur, seperti hotmix jalan Kabupaten yang akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Program selanjutnya yaitu penataan kota melalui revitalisasi ruang terbuka hijau atau perbaikan taman-taman kota, pada tahun ini kita sedang membangun taman kota Kawali dan Banjarsari. Hal lain telah kita laksanakan penanaman pohon kelapa sebagai momentum untuk membangkitkan kembali ikon Kabupaten Ciamis melalui Kegiatan Balaka (Babarengan Melak Kalapa). “Ditargetkan pada tiga tahun yang akan mendatang mencapai satu juta pohon tertanam di Kabupaten Ciamis, kesemuanya ini disamping menumbuhkembangkan tingkat perekonomian masyarakat sesuai dengan potensi lokal sekaligus diarahkan Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Konservasi,” kata Endang.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, H. Lily Romli, S.H., M.M. melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Dian Budiana, M.Si. kepada tim Lawu News menegaskan, bahwa Pemkab Ciamis untuk tahun 2015 telah menganggarkan dana sebesar 122,8 Milyar untuk alokasi dana ADD bagi 258 Desa yang tersebar di Kabupaten Ciamis. “Dana sebesar tersebut peruntukannya, untuk penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Perangkat Desa, tunjangan BPD, insentif RT/RW, dan tunjangan kesehatan bagi Kepala Desa/Perangkat Desa sebesar 11,9 Milyar. Biaya oprasional pemerintahan desa sebesar 11,9 Milyar, pemberdayaan dan pembangunan desa sebesar 32,3 Milyar, serta alokasi khusus diantaranya untuk program semen desa dan aspal desa bagi desa-desa tertentu dan berprestasi sebesar 12,5 Milyar,” tegas Dian.

Program selanjutnya untuk desa, kata Dian, yaitu program dana desa yang telah teranggarkan sebesar 74,7 Milyar untuk 258 Desa dengan rata-rata desa mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 280 juta, dana desa terkecil sebesar Rp 274 juta untuk Desa Sadapaingan Kecamatan Panawangan dan terbesar Rp 326 juta untuk Desa Hujungtiwu Kecamatan Panjalu.

“Regulasi pelaksanaan dana desa di Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 23 Tahun 2015 Tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2015. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 39 Tahun 2015 tentang pedoman teknis kegiatan yang dibiayai dari dana desa. Dalam pelaksanaan dana desa di tingkat kabupaten dibentuk tim monitoring dan evaluasi dana desa yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Ciamis Nomor 900/KPTS.453-HUK/2015,” kata Dian.

Tim monitoring, tandas Dian, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan konsultasi tentang dana desa, menyusun pedoman teknis kegiatan yang didanai dari dana desa, memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan dana desa, melaksanakan verifikasi dan menilai kelayakan usulan administrasi pengajuan dana desa, memfasilitasi penyaluran dana desa, melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana desa, melaksanakan penata usahaan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana desa, melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan dana desa.

Sedangkan ditingkat Kecamatan dibentuk tim verifikasi yang ditetapkan dengan keputusan Camat yang mempunyai tugas, melaksanakan verifikasi persyaratan pengajuan usulan penyaluran dana desa, merumuskan rekomendasi usulan penyaluran dana desa, melaksanakan pemantauan dan monitoring pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana desa, melaksanakan pembinaan pelaksanaan dana desa tingkat Kecamatan, melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan dana desa tingkat Kecamatan, melaksanakan tugas lain dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dana desa tingkat Kecamatan. “Sesuai dengan surat keputusan bersama 3 Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), tentang percepatan penyaluran dana desa, pengelolaan dan penggunaan dana desa, kami telah merealisasikan pencairan dana desa tahap pertama 100% dan pencairan tahap kedua sampai dengan 9 Oktober 2015 telah diproses untuk 175 Desa dengan target realisasi 100% pencairan tahap kedua selesai pada minggu ini,” tandas Dian. (mamay/tika)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost