Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Bidkum Polda Bali Sosialisasikan SE. Kapolri Di Polres Klungkung | Lawu Post

Bidkum Polda Bali Sosialisasikan SE. Kapolri Di Polres Klungkung

Senin, 30 November 20150 comments

Klungkung (LawuPost) Personil Polres Klungkung dan Polsek jajaran mengikuti Sosialisasi tentang Surat Edaran Kapolri yang dibawakan Tim dari Bidkum Polda Bali, dibawah pimpinan Kasubid Suluhkum AKBP. Agustina Tareck, didampingi Kabag Sumda Polres Klungkung Kompol. Nyoman Mustika,  bertempat di Gedung Nusa Penida harapan Polres Klungkung, Senin, 30/11.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri No. 6/SE/X/2015, tanggal 8 Oktober 2015, tentang Hate Speech (ujaran Kebencian) dan STR Kabareskrim Polri No. STR/865/X/2015, tanggal 26 oktober 2015, tentang pembentukan Tim Assessmen terpadu.

AKBP Agustina Tareck, dalam pembukaan Sosialisasi tersebut menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikutinya dengan sungguh-sungguh, karena sosialisasi ini sangat baik untuk diketahui, karena berkaitan dengan tugas Kepolisian serta tindak lanjut yang harus dilaksanakan Anggota Polri terkait dengan Ujaran Kebencian.

Sosialisasi ini juga dilaksanakan agar Personil Polres Klungkung dan masyarakat yang aktif menggunakan social media tidak menuangkan perkataan yang dapat mengundang potensi konflik, misalnya yang bernada penghinaan, pencemaran nama baik, Penistaan, cacian, makian atau kata-kata atau tulisan tidak menyenangkan bagi orang lain.

Masyarakat juga harus bijak menggunakan social media. Jangan mengeluarkan pernyataan yang memprovokasi, menghasut, atau menyebarkan berita bohong untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.(red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost