Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Bapermaspemdes Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah Studi Banding ke BPMPD Kabupaten Ciamis | Lawu Post

Bapermaspemdes Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah Studi Banding ke BPMPD Kabupaten Ciamis

Selasa, 27 Oktober 20150 comments

Ciamis (LawuPost)  Keberhasilan Kabupaten Ciamis dalam pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) salah satunya dengan diraihnya pengharggan Sikompak  tingkat Nasional tahun 2014 kategori Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang diraih UPK Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden RI, Boediono kepada Saudara Barnas Sadikin sebagai BKAD dari Kecamatan Kawali yang merupakan perwakilan Jawa Barat di Hotel Sahit Jakarta, menggugah rombongan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (Bapermaspemdes) Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah untuk study banding ke Kabupaten Ciamis, dalam hal ini ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis.

Rombongan sebanyak 42 orang terdiri dari para Kabid dilingkungan Bapermaspemdes, unsur BKAD, seluruh Kasi Pembangunan Kecamatan dan Fasilitator PNPM dari Kabupaten Kendal melakukan kunjungan selama 1 hari di Kabupaten Ciamis. Ketua rombongan study banding dari Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, Dra. Endah Ispriandini yang merupakan sekretaris Bapermaspemdes Kabupaten Kendal diterima secara langsung oleh Pjs BPMPD Kabupaten Ciamis yang merupakan asisten pemerintahan Kabupaten Ciamis Drs. Endang Sutrisna, M.Si. didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si. di Aula Gedung BPMPD Kabupaten Ciamis. Rombongan diajak berdiskusi tentang keberhasilan pengelolaan PNPM MPd di Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Ciamis, Drs. Endang Sutisna, M.Si. memaparkan, secara  gambaran umum Kabupaten Ciamis dengan luas wilayah ciamis  143.200 ha (seratus empat puluh tiga ribu dua ratus hektar) dengan jumlah 26 kecamatan, 7 kelurahan  dan 258 desa.  Secara demografis, jumlah penduduk pada tahun 2013 sebanyak 1.320.624 jiwa  ( satu juta tiga ratus duapuluh ribu enam ratus dua puluh empat jiwa). Kabupaten Ciamis sendiri berbatasan dengan : di sebelah timur berbatasan dengan  Kabupaten  Cilacap, Propinsi Jawa Tengah, di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, di sebelah timur berbatasan dengan Kota Banjar, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran.

Perjalanan program pemberdayaan masyarakat,  kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri  Perdesaan, kata Endang, merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Kabupaten Ciamis telah melaksanakan  Program PPK sejak Th 1998 s/d Th. 2006. Selanjutnya Pada Th. 2007 Kabupaten Ciamis mulai melaksanakan  Kebijakan PNPM – PPK. Pada tahun 2008 sampai dengan sekarang Kabupaten Ciamis melaksanakan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan di 33 Kecamatan.Program Khusus tahun 2010 Kabupaten Ciamis mendapatkan program PNPM MPd Pola Khusus Bencana dan PNPM MPd Paska Krisis.Tahun 2011  sampai dengan sekarang Kabupaten Ciamis menjadi Pilot Lokasi PNPM MPd Integrasi.

“Hasil-hasil kegiatan PNPM MP diantaranya,  Sistem pembangunan partisipatif (perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian hasil kegiatan), Lembaga pengelola pembangunan partisipatif (TPK, TPU, TV, UPK, BP UPK) , Kader-kader pembangunan partisipatif (KPMD, BKAD, Pengurus : TPK, TPU, UPK, BP UPK, PL, Pengurus F-MAD), Sarana prasarana infrastruktur, kesehatan dan pendidikan, Dana bergulir UEP (PPK I) dan SPP (microfinance). Program pendukung dan program khusus (PNPM Integrasi SPP-SPPN), Output dari pelaksanaan PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN adalah tersedianya kebijakan pemerintah daerah melalui regulasi untuk mendukung pembangunan partisipatif. Regulasi Peraturan Bupati Ciamis Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Ciamis (Pedoman Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa), Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Sisrenbangda). Peraturan Bupati Ciamis Nomor 43 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; yang di dalam lampirannya diatur perihal diantaranya : Penyelenggaraan Musrenbang, Renstra Kecamatan, Pagu Indikatif Kecamatan / Kewilayahan dan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, “papar Endang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BPMPD Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si. menambahkan, Peraturan Daerah No 1 tahun 2013 tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Desa; yang diatur diantaranya tentang : Pelaksanaan Swakelola Kegiatan oleh Masyarakat, Pembagian Urusan Pemerintah Kabupaten dan Desa dan Kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa serta Pelestarian Aset-aset PPK dan PNPM MPd dan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan.

Sementara itu pengertian BKAD, kata Dian adalah sebuah badan kerjasama antar desa yang dibentuk untuk mengelola kegiatan / pembangunan antar wilayah desa (bisa antar desa-desa dalam wilayah satu kecamatan atau antar wilayah beberapa kecamatan). BKAD dalam konteks PNPM MPd Sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan masing-masing desa di suatu wilayah kecamatan atau antar kecamatan lokasi PNPM MP yang diputuskan dalam F-MAD dengan tujuan melindungi dan melestarikan serta mengembangkan hasil-hasil kegiatan PNPM MP. Dasar hukum pembentukan BKAD UU No : 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah PP No: 72 tahun 2005 tentang Desa dan PP No : 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, SE Mendagri No : 414.2/1402/PMD tahun 2006 tentang kebijakan pelestarian dan perlindungan aset-aset PPK.

“Karakteristik BKAD di Kabupaten Ciamis Sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan memenuhi kaidah kelembagaan/statuta (status kepemilikan, keterwakilan, batas kewenangan), mengelola kegiatan kerjasama antar desa dengan statuta mempunyai kemampuan menyelesaikan perselisihan antar desa , memiliki kewenangan dan kemampuan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga , sebagai lembaga dengan statuta yang dimiliki mampu menjalankan peran advokasi kebijakan publik. Keberadaan BKAD menguatkan kedudukan desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum dalam suatu pola pengembangan modal sosial sinergitas, saling berbagi, kesepakatan, konsolidasi, jejaring, akses yang lebih luas, “kata Dian

Tujuan pembentukan BKAD sendiri, lanjut Dian, mengintegrasikan sistem pembangunan partisipatif ke dalam sistem pembangunan daerah (perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan) melestarikan lembaga-lembaga pengelola kegiatan partisipatif (TPK, TPU, TV, UPK, BP UPK), mendayagunakan kader-kader pembangunan partisipatif (FD/PKMD, Pengurus : TPK, TPU, UPK, BP UPK, PL), melestarikan dan memelihara sarana prasarana, kesehatan serta pendidikan, melestarikan dan mengembangkan dana bergulir UEP (PPK I) dan SPP, mengembangkan jaringan kerjasama antar desa atau kerjasama dengan pihak lainnya (misalnya dengan PEMDA, Swasta). Untuk menjalankan fungsi perlindungan dan pelestarian serta pengembangan hasil-hasil kegiatan PPK/ PNPM MP maka BKAD memberikan mandat kepada UPK sebagai pelaksana teknis operasional kegiatan BKAD.

Sumber pembiayaan BKAD Pemerintah Daerah Kabupaten Kerjasama dengan Lembaga/perusahaan dan bina lingkungan Iuran dari desa-desa yang tergabung dalam BKAD Surplus UPK . Kondisi BKAD saat ini, BKAD merupakan lembaga baru baik di masyarakat maupun di program PPK/ PNPM MP.  BKAD baru terbentuk di MAD II PPK siklus 10 maupun siklus 11 dan PNPM MP TA 2007. BKAD belum memiliki payung hukum di daerah. Berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Tahun Anggaran 2013 telah dilakukan kegiatan konkrit dalam pemberdayaan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung dan berdampak positif terhadap kelembagaan di masyarakat perdesaan. Kegiatan yang telah dilaksanakan merupakan aspirasi dari pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dan masyarakat pada umumnya.

“Kegiatan partisipasi masyarakat dalam mengemban aspek kegiatan swakelola dimana masyarakat bukan sebagai objek akan tetapi sebagai subjek. Keterlibatan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang solid dalam setiap pergerakan dalam perencanaan, akselerasi dan pelaporan,“ tegas Dian. Menurutnya, pendampingan kerja sama dengan pihak luar, diantaranya membantu pengelolaan hasil usaha masyarakat miskin produktif ke dalam jaringan pemasaran maupun kegiatan yang dikelola oleh pihak luar seperti penjualan langsung, pameran maupun pemanfaatan terhadap jaringan kelembagaan yang sudah ada. Pendampingan terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia yang terselenggara melalui program pemerintah maupun swasta dalam hal pelatihan, seminar, workshop maupun penyaluran tenaga kerja.

Penanganan masalah dengan cara tim penanganan masalah dalam waktu tertentu harus dibentuk, guna melakukan penanganan masalah secara profesional dan proporsional berupa permasalahan-permasalahan baik penyalahgunaan di tingkat kelompok dan TPK maupun kredit bersama tim penanganan masalah di tingkat Kecamatan yang menghasilkan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak yang melibatkan ketua kelompok, TPK, Kepala Desa, UPK, FK, BP-UPK dan PJOK, penanganan dengan cara Resceduling pinjaman di tingkat kelompok terbukti sangant membantu Desa bisa mengikuti kompetisi dan meringankan kelompok dan anggota di dalam angsuran tanpa mengurangi modal dan jasa.

“Kegiatan-kegiatan sosial yang telah dilaksanakan oleh PNPM MPd Kabupaten Ciamis dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada rumah tangga miskin (RTM) Lansia kepada anak yatim piatu, usia sekolah dasar, dan pemberian bantuan peralatan usaha kepada kelompok home industrI mikro yang tersebar di 11 Desa dalan 1 (satu) Kecamatan. Kegiatan sosial yang dilakukan merupakan dana surplus UPK TA  2012 yang dalam pelaksanaannya momen hari jadi Kabupaten Ciamis yang jatuh pada bulan Juni. Pada dasarnya pembagian dana sosial tidak terlepas dari seluruh kegiatan masyarakat yang merupakan penyisihan dari jasa pengembalian kelompok SPKP. Proses penyerahan terlebih dahulu disampaikan pada peserta MAD penetapan usulan, kesepakatan yang menjadi putusan sebagaimana tersebut di atas telah dilaksanakan serta diterima oleh yang berhak menerimanya. Para penerima merupakan daftar usulan yang dikirimkan oleh Pemerintahan Desa yang difasilitasi oleh KPMD, “papar Dian.

Ketua BKAD Kabupaten Ciamis yang merupakan Ketua BKAD Provinsi Jawa Barat/ Nasional, Nanang Mulyana dalam kesempatan itu menyampaikan peran serta BKAD dan kedudukannya dalam masa pengalihan program PNPM yang diselaraskan dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2015 tentang Desa. Dilanjutkan dengan bastpractice yang disampaikan Ketua UPK Kecamatan Lumbung yang merupakan Ketua Asosiasi Program UPK Kabupaten, Didin S.Ag. seputar evaluasi dan pengelolaan dana bergulir di UPK pasca pengalihan program PNPM Pedesaan dan  PNPM Integrasi.

Setelah mendengarkan pemaparan dari para narasumber, rombongan study banding dari Kabupaten Kendal mengadakan kunjungan lapangan ke UPK Lumbung untuk mengenal lebih dekat bagaimana pengelolaan UPK di Kecamatan Lumbung. Karena pengelolaan PNPM di Kecamatan Lumbung dinilai cukup berhasil dengan keluar sebagai juara 1 Sikompak Award tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2014 dilanjutkan mengunjungi objek wisata Situ Panjalu untuk melihat sejauh mana mekanisme pelayanan dalam tata kelola pemerintah.

Ketua rombongan study banding Bapermaspemdes Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dra. Endah Ispriandini, sesudah mendengarkan pemaparan dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat BPMPD dan Satker PNPM-MPd Kabupaten Ciamis kepada Tim Jaya Pos menerangkan, bahwa hasil dari kunjungan study banding ini akan diimplementasikan bagi pelaksanaan kegiatan serupa di Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya BPMPD yang sudah bisa menerima rombongan dengan tangan terbuka.

Menurut Endah, pihaknya bisa menyerap beberapa item yang bisa diimplementasikan di daerahnya nanti. Beberapa persoalan diantaranya hubungan lintas sektoral dan hal lain yang sifatnya sektoral yang menjadi budaya masyarakat di Kabupaten Ciamis dalam penyerapannya ada beberapa poin yang bisa diadaptasikan di daerahnya. Di Kabupaten Kendal sendiri kata Endah. Ada prinsip-prinsip setelah saya mendengarkan pemaparan dari beberapa nara sumber yang bisa dikembangkan di Kabupaten Kendal  meskipun tidak murni kita adopsi tapi kita adaptasikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. (mamay/dian/tika)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost