Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Polres Ciamis Berhasil Membekuk Bandar Miras dan Pembawa Sabu | Lawu Post

Polres Ciamis Berhasil Membekuk Bandar Miras dan Pembawa Sabu

Selasa, 01 September 20150 comments

Ciamis (LawuPost) - Hasil positif berhasil ditorehkan Polres Ciamis dalam mengantisipasi tindak kejahatan di bulan suci Ramadan dan lebaran beberapa waktu lalu. Kepolisian Resor Ciamis yang menggelar operasi cipta kondisi menemukan 36 botol miras siap jual berbagai merek. Minuman haram tersebut disita dari empat warung yang sudah lama diintai yaitu di Ke­lurahan Cigembor, Desa Bareg­beg, Kelurahan Kertasari dan Kelurahan Maleber. Di empat wilayah tersebut polisi mengamankan empat penjual.

Kapolres Kabupaten Ciamis, AKBP Hari Santoso, S.IK kepada tim Lawu News beberapa waktu lalu mengatakan, sebelum puasa kepolisian sudah melakukan operasi cipta kondi­si salah satunya merazia miras-miras yang beredar di Kabupaten Ciamis. Namun faktanya hingga mau lebaran masih ada yang jual miras. Menurutnya, penjualan mi­ras terbilang baru dan sangat tertutup karena menggunakan sistem pesan antar (delivery Order). Pembeli pesan atau BBM melalui hand phone kepada pedagang jenis minuman yang akan dibeli, lalu diantar­nya. “Pembeli menginformasikan alamat dan menyebutkan jenis miras yang dipesan. Pelaku pun langsung mengantarkan miras pesanan ke tempat sesuai dengan permintaan pembeli dan sekaligus mengambil uang bayarannya, ”ujarnya.

Hari menegaskan, pihaknya akan terus berupaya men­cegah peredaran miras. Ka­re­na miras bukan hanya bisa me­nye­babkan tindakan kejahatan, tapi jika tidak hati-hati pe­mi­num bisa meninggal jika me­nenggak miras oplosan. “Minuman oplosannya kita akan periksakan ke BPOM su­pa­ya diketahui apa saja kom­po­­s­­i­sinya. Sedangkan keempat pen­jual akan kita bina karena sampai saat ini belum menemukan korban dari minuman ke­ras yang mereka jual, ”ujarnya.

Salah seorang pedagang mi­ras Ajat mengaku, sudah lama menjual miras delivery order. Bahkan penjualannya bisa lebih tinggi ketimbang menjual ke sembarang orang. “Setiap hari selalu ada yang memesan, apalagi menjelang lebaran ini. Miras ini dibawa dari Bandung, ”ujarnya.

Setelah berhasil mengungkap peredaran minuman keras delivery order. Jajaran kepolisian Resor Ciamis kembali berhasil menangkap pemudik berinisial Sgt (25) karena diketahi membawa satu paket sabu. Sgt men­yimpan barang haram seberat 0,5 gram di saku celananya. “Kami berhasil menangkap salah seorang pemudik dari Tanjung priok yang baru tiba di kampung halamannya Cia­mis. Dia terbukti membawa narkoba jenis sabu, ”ujar Wa­kapolres Kabupaten Ciamis Komisaris Po­lisi Irfan Nurmansyah di Gedung Sat Narkoba beberapa waktu lalau.

Menurut Irfan, penangkapan tersangka berawal dari informasi ma­syarakat yang menyebutkan adanya seorang pe­ngedar pil extimer dari Kabupaten Pang­andaran yang masih berada di Kabupaten Ciamis. “Kami langsung mengembangkan kasus ini dan mengejar orang yang diduga pengedar di Tanjung Priok. Sampai se­karang salah seorang pelaku masih dalam tahap pengejar­an, ”ujarnya. Selain menangkap tersangka pe­milik sabu, kata Irfan, polisi ju­ga berhasil mengamankan em­pat tersangka pemilik ri­buan butir obat Hexi­mel. “Ke­empat pembawa ribu­an butir obat terlarang ini semuanya warga Pangandaran. Obat ter­sebut diduga akan diedarkan di kawasan Kabupaten Pang­andaran. Mereka mendapatkan obat terlarang ini dari salah seorang oknum pegawai apotek, ”tuturnya.

Salah seorang tersangka Sgt mengaku, sabu yang dbungkus plastik kecil tersebut diperoleh dari seorang teman di Tanjung Priok. Rencananya sabu yang dibelinya dengan harga Rp 500.000 itu akan digunakan saat merayakan idul fitri di kampung halamannya yakni di Kabupaten Ciamis. Namun naas, sebelum bisa menikmati barang haram tersebut, ia harus mendekam di tahanan Mapolres Ciamis. Atas perbuatannya itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mamay/dian)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost