Ciamis (LawuPost) - Hasil positif berhasil ditorehkan Polres Ciamis dalam mengantisipasi tindak kejahatan di bulan suci Ramadan dan lebaran beberapa waktu lalu. Kepolisian Resor Ciamis yang menggelar operasi cipta kondisi menemukan 36 botol miras siap jual berbagai merek. Minuman haram tersebut disita dari empat warung yang sudah lama diintai yaitu di Kelurahan Cigembor, Desa Baregbeg, Kelurahan Kertasari dan Kelurahan Maleber. Di empat wilayah tersebut polisi mengamankan empat penjual.
Kapolres Kabupaten Ciamis, AKBP Hari Santoso, S.IK kepada tim Lawu News beberapa waktu lalu mengatakan, sebelum puasa kepolisian sudah melakukan operasi cipta kondisi salah satunya merazia miras-miras yang beredar di Kabupaten Ciamis. Namun faktanya hingga mau lebaran masih ada yang jual miras. Menurutnya, penjualan miras terbilang baru dan sangat tertutup karena menggunakan sistem pesan antar (delivery Order). Pembeli pesan atau BBM melalui hand phone kepada pedagang jenis minuman yang akan dibeli, lalu diantarnya. “Pembeli menginformasikan alamat dan menyebutkan jenis miras yang dipesan. Pelaku pun langsung mengantarkan miras pesanan ke tempat sesuai dengan permintaan pembeli dan sekaligus mengambil uang bayarannya, ”ujarnya.
Hari menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mencegah peredaran miras. Karena miras bukan hanya bisa menyebabkan tindakan kejahatan, tapi jika tidak hati-hati peminum bisa meninggal jika menenggak miras oplosan. “Minuman oplosannya kita akan periksakan ke BPOM supaya diketahui apa saja komposisinya. Sedangkan keempat penjual akan kita bina karena sampai saat ini belum menemukan korban dari minuman keras yang mereka jual, ”ujarnya.
Salah seorang pedagang miras Ajat mengaku, sudah lama menjual miras delivery order. Bahkan penjualannya bisa lebih tinggi ketimbang menjual ke sembarang orang. “Setiap hari selalu ada yang memesan, apalagi menjelang lebaran ini. Miras ini dibawa dari Bandung, ”ujarnya.
Setelah berhasil mengungkap peredaran minuman keras delivery order. Jajaran kepolisian Resor Ciamis kembali berhasil menangkap pemudik berinisial Sgt (25) karena diketahi membawa satu paket sabu. Sgt menyimpan barang haram seberat 0,5 gram di saku celananya. “Kami berhasil menangkap salah seorang pemudik dari Tanjung priok yang baru tiba di kampung halamannya Ciamis. Dia terbukti membawa narkoba jenis sabu, ”ujar Wakapolres Kabupaten Ciamis Komisaris Polisi Irfan Nurmansyah di Gedung Sat Narkoba beberapa waktu lalau.
Menurut Irfan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar pil extimer dari Kabupaten Pangandaran yang masih berada di Kabupaten Ciamis. “Kami langsung mengembangkan kasus ini dan mengejar orang yang diduga pengedar di Tanjung Priok. Sampai sekarang salah seorang pelaku masih dalam tahap pengejaran, ”ujarnya. Selain menangkap tersangka pemilik sabu, kata Irfan, polisi juga berhasil mengamankan empat tersangka pemilik ribuan butir obat Heximel. “Keempat pembawa ribuan butir obat terlarang ini semuanya warga Pangandaran. Obat tersebut diduga akan diedarkan di kawasan Kabupaten Pangandaran. Mereka mendapatkan obat terlarang ini dari salah seorang oknum pegawai apotek, ”tuturnya.
Salah seorang tersangka Sgt mengaku, sabu yang dbungkus plastik kecil tersebut diperoleh dari seorang teman di Tanjung Priok. Rencananya sabu yang dibelinya dengan harga Rp 500.000 itu akan digunakan saat merayakan idul fitri di kampung halamannya yakni di Kabupaten Ciamis. Namun naas, sebelum bisa menikmati barang haram tersebut, ia harus mendekam di tahanan Mapolres Ciamis. Atas perbuatannya itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mamay/dian)
Kapolres Kabupaten Ciamis, AKBP Hari Santoso, S.IK kepada tim Lawu News beberapa waktu lalu mengatakan, sebelum puasa kepolisian sudah melakukan operasi cipta kondisi salah satunya merazia miras-miras yang beredar di Kabupaten Ciamis. Namun faktanya hingga mau lebaran masih ada yang jual miras. Menurutnya, penjualan miras terbilang baru dan sangat tertutup karena menggunakan sistem pesan antar (delivery Order). Pembeli pesan atau BBM melalui hand phone kepada pedagang jenis minuman yang akan dibeli, lalu diantarnya. “Pembeli menginformasikan alamat dan menyebutkan jenis miras yang dipesan. Pelaku pun langsung mengantarkan miras pesanan ke tempat sesuai dengan permintaan pembeli dan sekaligus mengambil uang bayarannya, ”ujarnya.
Hari menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mencegah peredaran miras. Karena miras bukan hanya bisa menyebabkan tindakan kejahatan, tapi jika tidak hati-hati peminum bisa meninggal jika menenggak miras oplosan. “Minuman oplosannya kita akan periksakan ke BPOM supaya diketahui apa saja komposisinya. Sedangkan keempat penjual akan kita bina karena sampai saat ini belum menemukan korban dari minuman keras yang mereka jual, ”ujarnya.
Salah seorang pedagang miras Ajat mengaku, sudah lama menjual miras delivery order. Bahkan penjualannya bisa lebih tinggi ketimbang menjual ke sembarang orang. “Setiap hari selalu ada yang memesan, apalagi menjelang lebaran ini. Miras ini dibawa dari Bandung, ”ujarnya.
Setelah berhasil mengungkap peredaran minuman keras delivery order. Jajaran kepolisian Resor Ciamis kembali berhasil menangkap pemudik berinisial Sgt (25) karena diketahi membawa satu paket sabu. Sgt menyimpan barang haram seberat 0,5 gram di saku celananya. “Kami berhasil menangkap salah seorang pemudik dari Tanjung priok yang baru tiba di kampung halamannya Ciamis. Dia terbukti membawa narkoba jenis sabu, ”ujar Wakapolres Kabupaten Ciamis Komisaris Polisi Irfan Nurmansyah di Gedung Sat Narkoba beberapa waktu lalau.
Menurut Irfan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar pil extimer dari Kabupaten Pangandaran yang masih berada di Kabupaten Ciamis. “Kami langsung mengembangkan kasus ini dan mengejar orang yang diduga pengedar di Tanjung Priok. Sampai sekarang salah seorang pelaku masih dalam tahap pengejaran, ”ujarnya. Selain menangkap tersangka pemilik sabu, kata Irfan, polisi juga berhasil mengamankan empat tersangka pemilik ribuan butir obat Heximel. “Keempat pembawa ribuan butir obat terlarang ini semuanya warga Pangandaran. Obat tersebut diduga akan diedarkan di kawasan Kabupaten Pangandaran. Mereka mendapatkan obat terlarang ini dari salah seorang oknum pegawai apotek, ”tuturnya.
Salah seorang tersangka Sgt mengaku, sabu yang dbungkus plastik kecil tersebut diperoleh dari seorang teman di Tanjung Priok. Rencananya sabu yang dibelinya dengan harga Rp 500.000 itu akan digunakan saat merayakan idul fitri di kampung halamannya yakni di Kabupaten Ciamis. Namun naas, sebelum bisa menikmati barang haram tersebut, ia harus mendekam di tahanan Mapolres Ciamis. Atas perbuatannya itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mamay/dian)