Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) KPK Tetapkan lagi Tersangka Proyek Pembangunan Dermaga Sabang | Lawu Post

KPK Tetapkan lagi Tersangka Proyek Pembangunan Dermaga Sabang

Jumat, 07 Agustus 20150 comments

Jakarta (LawuPost) Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAG (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang periode 2010 – 2011) sebagai tersangka.

Tersangka RAG selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). RAG diduga melakukan penunjukan langsung terhadap Nindya Sejati Joint Operation (kerja sama operasi antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati) sebagai pelaksana pembangunan dermaga bongkar sabang tahun 2011 dengan nilai kontrak sekitar 259 miliar rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 116 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, RAG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.       

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RI Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS dan HS Kepala PT. NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Kedua tersangka telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 2014 dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti 12,6 miliar rupiah untuk tersangka HS. Dan, vonis 6 tahun pidana penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan untuk tersangka RI.(Hum KPK/Red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost