Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pemkab Ciamis Luncurkan Tiga Kartu Program Penanggulangan Kemiskinan | Lawu Post

Pemkab Ciamis Luncurkan Tiga Kartu Program Penanggulangan Kemiskinan

Selasa, 28 Juli 20150 comments

Ciamis(LawuPost)Inovasi yang tidak kalah pentingnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Ciamis dengan membentuk Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPKD) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Ciamis, H. Jeje Wiradinata sebagai Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. “Tahun 2013 angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis mencapai 8,62 persen turun di tahun 2014 dikisaran 8,44 persen. Dengan LTPKD yang baru diresmikan awal tahun 2015 ini diharapkan bisa mempercepat penurunan angka kemiskinan di tahun mendatang, “kata H Jeje Wiradinata.

Melalui LTPKD ini, jelas H. Jeje, bisa mensinergikan berbagai program kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan terintegrasi serta tepat sasaran sehingga biaya kebutuhan hidup masyarakat dapat ditekan dan pendapatannya dapat ditingkatkan. Kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah, tambah H Jeje, yang telah diluncurkan yaitu Kartu Waluya sebagai program upaya kesehatan masyarakat untuk bersinergis dengan yang diluncurkan pemerintah pusat yaitu Kartu Indonesia Sehat dengan anggaran APBD Kabupaten Ciamis Rp 6,8 milyar meliputi pembayaran BPJS, Operasi Katarak, sunatan masal dan  pemberian makanan tambahan.

Kartu Calakan di bidang pendidikan, kata H Jeje, untuk siswa SMP dari keluarga pemegang KKS/KPS, PKH, Panti Asuhan dan anak yatim piatu sebesar Rp 315 juta di luar kuota dari bantuan pemerintah pusat yaitu Kartu Indonesia Pintar. Serta yang ketiga Kartu Walagri dibidang sosial ekonomi untuk keluarga kurang mampu pemilik KPS dan RTM berdasarkan kriteria khusus dan merupakan pendamping dari Kartu Kesejahteraan Sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Alokasi dana mencapai sebesar Rp 18,6 milyar yang diperuntukan pembayaran beras miskin yang menjadi Rp 800 per kg yang tadinya Rp 1.600 per kg serta pembebasan biaya angkut raskin ke Rumah Tangga Sasaran, Rutilahu dan listrik pra KS sehingga total keseluruhan kaitan dengan berbagai program kemiskinan mencapai sebesar Rp 25,8 milyar merupakan alokasi dana yang sangat signifikan.

H Jeje menambahkan, agar Program Penanggulangan kemiskinan tepat sasaran, tahun 2015 sedang dilakukan validasi data warga miskin melalui program Pemutakhiran Basis Data Terpadu (BPDT) yang dilaksanakan oleh Balai Pusat Statistik (BPS). “PBDT dilakukan melalui dua tahapan, tahapan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan pendataan ke rumah tangga, “ujar H Jeje didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), H Kusdiana sewaktu diklarifikasi tim Lawu News diruangannya Kantor Bappeda beberapa waktu lalu.

Pemutakhiran data melalui FKP, kata H Jeje, dilaksanakan di tingkat Desa dipimpin langsung oleh Kepala Desa dengan melibatkan tokoh masyarakat, seperti Ketua Komunitas, Kepala Dusun, Ketua RT/RW. “FKP ini membahas data yang tercantum dalam Prelist (data awal) hasil Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011. Hasilnya dibuat berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta FKP, “ujarnya.

Untuk FKP tingkat Kecamatan, ungkap H Jeje, Camat sebagai penanggungjawab Kecamatan wajib mengetahui hasil FKP Desa dengan menandatangani Prelist  baru hasil FKP. Sedangkan FKP tingkat Kabupaten, BPS yang melakukan pengolahan hasil FKP tingkat Desa dan mencetak Prelist baru yang akan digunakan sebagai dasar pendataan rumah tangga oleh Petugas Pencacah. “PBDT tahap kedua, petugas PCL mendatangi rumah tangga yang tercantum dalam Prelist baru FKP dengan kunjungan langsung door to door sehingga diperoleh data yang valid yang sudah dikonfirmasi keberadaannya dalam FKP, “ujarnya. (mamay/dian)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost