Banjar(LawuPost)-Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Inspektorat Kota Banjar terhadap Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi dan Pariwisata Kota Banjar, EN yang sempat kepergok berduaan di dapur bersama istri tukang lengko, Ny. As (28) di Sukarame Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar akhirnya dilimpahkannya ke Wali Kota Banjar. Setelah LHP itu dilimpahkan, saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan Tim PP 53 Pemkot Banjar. “Diprosesnya sampai disidangkan yang direncanakan tertutup itu menyusul dengan pelanggarannya tergolong sedang alias sudah diatas pelanggaran ringan, “kata Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Eka Sumpena diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Persidangannya yang direncanakan tertutup untuk umum itu sebagai tindaklanjut penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah dilakukan Inspektorat ke Wali Kota Banjar belum lama ini. Inspektur Inspektorat Banjar, H.Agus Eka Sumpena mengatakan, tempat persidangan seperti yang dialami EN nanti, biasanya digelar di Kantor Wali Kota Banjar di Setda Kota Banjar secara tertutup. “Persidangan semacam yang akan dialami En itu sudah dilakakukan kepada PNS lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa. Bedanya, pembela PNS yang melakukan pelanggaran dahulu itu Kepala OPD dari PNS yang disidangkannya. Selaku penuntut, dipersidangan saya harus mengajukan beberapa pertanyaan lagi ke EN nantinya, ”kata H. Agus Eka.
Kendati demikian berdasarkan keterangan saksi kunci yakni suami Ny. As yakni AE dan pengakuan EN, EN dan As tak terbukti melakukan perzinahan. “Ketika diruang tertutup, Ny. As dan EM memang berhadapan tetapi dengan jarak sekitar 50 cm. Keduanya mengakui menggunakan pakaian lengkap, “ujar H Agus.
Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan dari fakta berduaan di ruang tertutup itu, terungkap EN sudah membayar lunas Rp 5 juta kepada suami Ny. As dengan cara dicicil. Tahap pertama sebesar Rp 2 juta dan sisanya yang berjumlah Rp 5 juta lagi dibayarkan beberapa hari setelah pembayaran pertama itu. Menurutnya pembayaran itu semua merupakan hasil musyawarah yang disaksikan Ketua RT setempat. “Penyerahan uang sebesar Rp 5 juta sebagai bantuan kemanusiaan. Seiring suami Ny. As sempat mengalami sakit sebelumnya, “kata H Agus menirukan pernyataan EN yang sudah diperiksanya sekali di Kantor Inspektorat bersama Ny. As dan AE.
Adapun alasan EN masuk rumah tetangga yang ditinggal suaminya itu, diakui EN ketika diperiksa hal itu dilakukan untuk membetulkan meteran listrik. Terkait alasan masuk melalui dapur akibat sebelumnya dapur tersebut bekas jalan. “Untuk membetulkan meteran listrik saat itu memerlukan waktu berkisar 30 menitan, “ujarnya.
Terkait perkara ini, istri EN tak ikut diperiksa Inspektorat. Karena istri EN tak berkaitan langsung dengan permasalahan yang dialami EN ketika dirumah tetangganya yang di Sukarame. Pernyataan EN itu seolah berbeda dengan pengakuan Ny. As dan AE yang sebelumnya menyebutkan kedatangan EN kerumahnya untuk membetulkan tempat memasak nasi. Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar, H.Supratman mengatakan, persidangan skandal istri tukang lengko yang tertangkap basah tengah berduaan selaku pasangan bukan muhrin di ruangan tertutup bersama Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informasi dan Pariwisata Banjar, EN masih dibahas. Direncanakan, persidangan tersebut akan digelar dalam waktu dekat ini. Adapun susunan tim yang direncanakan menyidangkan nanti meliputi Bidang Kepegawaian selaku Panitera, Inspektorat bertugas menjadi Penuntut dan Ketua Sidangnya akan dijabat Asda 1. “Pembela EN dipersidangan mendatang langsung ditangani Sekda Kota Banjar. Hal itu akibat EN sendiri menjadi pejabat tertinggi di OPD-nya,”katanya seraya menjelaskan, kategori pelanggaran yang dialami EN itu termasuk pelanggaran sedang dengan salah satu sanksinya terancam mengalami penurunan pangkat.
Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menyelidiki dugaan kasus asusila yang dilakukan seseorang Kepala Dinas berinisial EN. Saat ini dugaan kasus asusila tersebut sudah menyerebak dan sudah menjadi buah bibir di masyarakat bahkan banyak yang menamakan kasus tersebut sebagai “Skandal Lengko”. Sebagaimana banyak diberitakan media massa, pejabat yang satu ini diduga terlibat skandal dengan istri penjual lengko yang juga tetangganya sendiri. “Saya tidak bisa berbicara banyak dulu. Yang jelas saya sudah meminta Inspektorat untuk menjalankan tugasnya, “kata Hj. Ade Uu. Dia mengatakan, penegakan PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai harus ditegakan.
“Membicarakannya pun harus hati-hati. Kalau apa yang dituduhkan itu ternyata salah maka menjadi fitnah, kalaupun tuduhan itu benar maka menjadi ghibah, “kata Hj. Ade Uu melontarkan jawaban mengejutkan. “Pengen muntah ibu mah, Imbas negatif permasalahan itu yang biasa menjadi korban adalah anak dan istri, ”ujarnya di Pendopo dengan nada serius. (mamay)
Persidangannya yang direncanakan tertutup untuk umum itu sebagai tindaklanjut penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah dilakukan Inspektorat ke Wali Kota Banjar belum lama ini. Inspektur Inspektorat Banjar, H.Agus Eka Sumpena mengatakan, tempat persidangan seperti yang dialami EN nanti, biasanya digelar di Kantor Wali Kota Banjar di Setda Kota Banjar secara tertutup. “Persidangan semacam yang akan dialami En itu sudah dilakakukan kepada PNS lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa. Bedanya, pembela PNS yang melakukan pelanggaran dahulu itu Kepala OPD dari PNS yang disidangkannya. Selaku penuntut, dipersidangan saya harus mengajukan beberapa pertanyaan lagi ke EN nantinya, ”kata H. Agus Eka.
Kendati demikian berdasarkan keterangan saksi kunci yakni suami Ny. As yakni AE dan pengakuan EN, EN dan As tak terbukti melakukan perzinahan. “Ketika diruang tertutup, Ny. As dan EM memang berhadapan tetapi dengan jarak sekitar 50 cm. Keduanya mengakui menggunakan pakaian lengkap, “ujar H Agus.
Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan dari fakta berduaan di ruang tertutup itu, terungkap EN sudah membayar lunas Rp 5 juta kepada suami Ny. As dengan cara dicicil. Tahap pertama sebesar Rp 2 juta dan sisanya yang berjumlah Rp 5 juta lagi dibayarkan beberapa hari setelah pembayaran pertama itu. Menurutnya pembayaran itu semua merupakan hasil musyawarah yang disaksikan Ketua RT setempat. “Penyerahan uang sebesar Rp 5 juta sebagai bantuan kemanusiaan. Seiring suami Ny. As sempat mengalami sakit sebelumnya, “kata H Agus menirukan pernyataan EN yang sudah diperiksanya sekali di Kantor Inspektorat bersama Ny. As dan AE.
Adapun alasan EN masuk rumah tetangga yang ditinggal suaminya itu, diakui EN ketika diperiksa hal itu dilakukan untuk membetulkan meteran listrik. Terkait alasan masuk melalui dapur akibat sebelumnya dapur tersebut bekas jalan. “Untuk membetulkan meteran listrik saat itu memerlukan waktu berkisar 30 menitan, “ujarnya.
Terkait perkara ini, istri EN tak ikut diperiksa Inspektorat. Karena istri EN tak berkaitan langsung dengan permasalahan yang dialami EN ketika dirumah tetangganya yang di Sukarame. Pernyataan EN itu seolah berbeda dengan pengakuan Ny. As dan AE yang sebelumnya menyebutkan kedatangan EN kerumahnya untuk membetulkan tempat memasak nasi. Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar, H.Supratman mengatakan, persidangan skandal istri tukang lengko yang tertangkap basah tengah berduaan selaku pasangan bukan muhrin di ruangan tertutup bersama Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informasi dan Pariwisata Banjar, EN masih dibahas. Direncanakan, persidangan tersebut akan digelar dalam waktu dekat ini. Adapun susunan tim yang direncanakan menyidangkan nanti meliputi Bidang Kepegawaian selaku Panitera, Inspektorat bertugas menjadi Penuntut dan Ketua Sidangnya akan dijabat Asda 1. “Pembela EN dipersidangan mendatang langsung ditangani Sekda Kota Banjar. Hal itu akibat EN sendiri menjadi pejabat tertinggi di OPD-nya,”katanya seraya menjelaskan, kategori pelanggaran yang dialami EN itu termasuk pelanggaran sedang dengan salah satu sanksinya terancam mengalami penurunan pangkat.
Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menyelidiki dugaan kasus asusila yang dilakukan seseorang Kepala Dinas berinisial EN. Saat ini dugaan kasus asusila tersebut sudah menyerebak dan sudah menjadi buah bibir di masyarakat bahkan banyak yang menamakan kasus tersebut sebagai “Skandal Lengko”. Sebagaimana banyak diberitakan media massa, pejabat yang satu ini diduga terlibat skandal dengan istri penjual lengko yang juga tetangganya sendiri. “Saya tidak bisa berbicara banyak dulu. Yang jelas saya sudah meminta Inspektorat untuk menjalankan tugasnya, “kata Hj. Ade Uu. Dia mengatakan, penegakan PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai harus ditegakan.
“Membicarakannya pun harus hati-hati. Kalau apa yang dituduhkan itu ternyata salah maka menjadi fitnah, kalaupun tuduhan itu benar maka menjadi ghibah, “kata Hj. Ade Uu melontarkan jawaban mengejutkan. “Pengen muntah ibu mah, Imbas negatif permasalahan itu yang biasa menjadi korban adalah anak dan istri, ”ujarnya di Pendopo dengan nada serius. (mamay)
Posting Komentar