Ciamis (LawuPost) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2015 ini diprediksi belum bisa dilaksanakan meski banyak kekosongan Kepala Desa definitif di Kabupaten Ciamis. Hal ini karena Peraturan Daerah tentang pilkades serentak masih dibahas DPRD Kabupaten Ciamis dan belum dianggarkan pada APBD 2015. Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, pelaksanaan pilkades serentak minimal membutuhkan persiapan selama 6 bulan setelah Perda disahkan.
Makanya, pilkades serentak untuk 68 desa di Kabupaten Ciamis ditargetkan pada bulan Maret 2016. “Perlu persiapan yang matang baik dari segi regulasi dianataranya Perda, pemahaman terhadap perda yang baru, anggaran serta persiapan lainnya agar pelaksanaan pilkades serentak berjalan dengan baik, “ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan, kata Aep, bisa diisi dengan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu bagi yang sisa jabatan Kepala Desanya lebih dari 2 tahun dan Penjabat Sementara bagi Kades yang sisa masa jabatannya kurang dari 2 tahun. “Kepala Desa PAW bisa diputuskan melalui musyawarah desa, sedangkan Pjs Kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil, “ujarnya.
Sedangkan untuk pemilihan Kepala Dusun, kata Aep, akan dibahas secara intensif dengan komisi 1 di DPRD Kabupaten Ciamis apakah mekanismenya dipilih langsung oleh masyarakat atau diseleksi oleh kepala desa, “Pilkadus oleh masyarakat sudah berlangsung lama dan menjadi adat kebiasaan masyarakat. Makanya dalam pertimbangan hukum ada hak asal usul adat istiadat yang bisa diakomodir dalam peraturan. Selain itu sampai saat ini tidak ada masalah dengan pelaksanaan Pilkadus, “ujarnya.
Sementara itu dari pantauan tim Lawu News, pertemuan antara DPRD Kabupaten Ciamis dalam hal ini badan legislasi daerah dengan Assisten pemerintahan Setda Ciamis, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Ciamis serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis di gedung DPRD Ciamis, Selasa (9/6) mengemuka bahwa pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis akan dilaksanakan Maret 2016 mendatang. Kendati adanya desakan dari beberapa pihak agar pelaksanaan pilkades di Kabupaten Ciamis dilaksanakan tahun 2015 ini, namun Pemkab tetap bersikukuh akan melaksanakan pilkades Maret 2016 mendatang.
Assisten Pemerintahan Setda Kabupaten Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, MSi menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah melakukan percepatan pilkades serentak tanpa dasar dan payung hukum yang jelas. Sebab, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang pilkades belum ada masih dalam proses DPRD. “Jadi kita tidak mau ambil resiko, saat ini tidak ada regulasi yang jelas. Kita tidak mau memaksakan pilkades serentak tahun 2015 ini, karena akan berdampak dan beresiko besar, ”katanya.
Kalau mengikuti daerah lain, yang memaksakan Pilkades dengan dasar Peraturan Bupati (perbup) tanpa adanya perda, itu sangat sarat dengan kelemahan. Sehingga, kalau terjadi sesuatu, pemda akan kerepotan. “Harus matang dan hati-hati dalam melaksanakan Pilkades ini, karena berkaitan dengan masyarakat luas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Tahapan Pilkades akan dimulai dari November 2015 nanti setelah adanya Perda dan Perbup. Jumlah Desa yang akan Pilkades ada 67 Desa dari 24 Kecamatan. Hanya kecamatan Sindangkasih yang tidak ikut Pilkades serentak. Biaya diperkirakan mencapai 2,7 miliar lebih untuk Pilkades nanti, ”jelasnya.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana mengatakan, Pilkades akan dilaksanakan sama seperti pileg, Pilkada ataupun Pilpres. Dalam satu Desa akan ada beberapa TPS, tidak semua dilaksanakan di satu tempat. “Kalau TPS hanya satu, itu rentan sekali kecurangan, ”katanya. Karena proses pilkades yang seperti itu, maka Perda agak sedikit terlambat karena berbeda dengan daerah lainnya. Ketua Apdesi Ciamis, A Gunawan mengatakan, pihaknya tidak memaksa pemerintah untuk melaksanakan pilkades serentak tahun 2015 ini. Kalau tak segera dilaksanakan pilkades, maka jabatan Kades lebih lama dijabat pejabat sementara (Pjs) yang kinerjanya kurang maksimal dalam program-program pembangunan masyarakat. (mamay/dian)
Makanya, pilkades serentak untuk 68 desa di Kabupaten Ciamis ditargetkan pada bulan Maret 2016. “Perlu persiapan yang matang baik dari segi regulasi dianataranya Perda, pemahaman terhadap perda yang baru, anggaran serta persiapan lainnya agar pelaksanaan pilkades serentak berjalan dengan baik, “ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan, kata Aep, bisa diisi dengan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu bagi yang sisa jabatan Kepala Desanya lebih dari 2 tahun dan Penjabat Sementara bagi Kades yang sisa masa jabatannya kurang dari 2 tahun. “Kepala Desa PAW bisa diputuskan melalui musyawarah desa, sedangkan Pjs Kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil, “ujarnya.
Sedangkan untuk pemilihan Kepala Dusun, kata Aep, akan dibahas secara intensif dengan komisi 1 di DPRD Kabupaten Ciamis apakah mekanismenya dipilih langsung oleh masyarakat atau diseleksi oleh kepala desa, “Pilkadus oleh masyarakat sudah berlangsung lama dan menjadi adat kebiasaan masyarakat. Makanya dalam pertimbangan hukum ada hak asal usul adat istiadat yang bisa diakomodir dalam peraturan. Selain itu sampai saat ini tidak ada masalah dengan pelaksanaan Pilkadus, “ujarnya.
Sementara itu dari pantauan tim Lawu News, pertemuan antara DPRD Kabupaten Ciamis dalam hal ini badan legislasi daerah dengan Assisten pemerintahan Setda Ciamis, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Ciamis serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis di gedung DPRD Ciamis, Selasa (9/6) mengemuka bahwa pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis akan dilaksanakan Maret 2016 mendatang. Kendati adanya desakan dari beberapa pihak agar pelaksanaan pilkades di Kabupaten Ciamis dilaksanakan tahun 2015 ini, namun Pemkab tetap bersikukuh akan melaksanakan pilkades Maret 2016 mendatang.
Assisten Pemerintahan Setda Kabupaten Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, MSi menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah melakukan percepatan pilkades serentak tanpa dasar dan payung hukum yang jelas. Sebab, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang pilkades belum ada masih dalam proses DPRD. “Jadi kita tidak mau ambil resiko, saat ini tidak ada regulasi yang jelas. Kita tidak mau memaksakan pilkades serentak tahun 2015 ini, karena akan berdampak dan beresiko besar, ”katanya.
Kalau mengikuti daerah lain, yang memaksakan Pilkades dengan dasar Peraturan Bupati (perbup) tanpa adanya perda, itu sangat sarat dengan kelemahan. Sehingga, kalau terjadi sesuatu, pemda akan kerepotan. “Harus matang dan hati-hati dalam melaksanakan Pilkades ini, karena berkaitan dengan masyarakat luas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Tahapan Pilkades akan dimulai dari November 2015 nanti setelah adanya Perda dan Perbup. Jumlah Desa yang akan Pilkades ada 67 Desa dari 24 Kecamatan. Hanya kecamatan Sindangkasih yang tidak ikut Pilkades serentak. Biaya diperkirakan mencapai 2,7 miliar lebih untuk Pilkades nanti, ”jelasnya.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana mengatakan, Pilkades akan dilaksanakan sama seperti pileg, Pilkada ataupun Pilpres. Dalam satu Desa akan ada beberapa TPS, tidak semua dilaksanakan di satu tempat. “Kalau TPS hanya satu, itu rentan sekali kecurangan, ”katanya. Karena proses pilkades yang seperti itu, maka Perda agak sedikit terlambat karena berbeda dengan daerah lainnya. Ketua Apdesi Ciamis, A Gunawan mengatakan, pihaknya tidak memaksa pemerintah untuk melaksanakan pilkades serentak tahun 2015 ini. Kalau tak segera dilaksanakan pilkades, maka jabatan Kades lebih lama dijabat pejabat sementara (Pjs) yang kinerjanya kurang maksimal dalam program-program pembangunan masyarakat. (mamay/dian)