Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Satgas Pamtas Yonif 126/KC Hadiri Acara Pentahbisan Pastor | Lawu Post

Satgas Pamtas Yonif 126/KC Hadiri Acara Pentahbisan Pastor

Minggu, 06 Februari 20220 comments

Keerom (LawuPost.Com) Dankipan B Satgas 126/KC Pos Yuruf Lettu Inf H.A.S. Nasution mewakili Dansatgas Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. menghadiri acara Pentahbisan Pastor Soterus Pangguem OSA di Paroki Santa Maria Bunda Allah Yu-AM Distrik Yaffi, Kab. Keerom.

Kegiatan ini turut hadir Bupati Keerom Bapak Piter Gusbager, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer.SIK, Kadistrik Yaffi Laorens Pikindu, Kepala Kampung Martin Gufai, Ondoafi Sekampung Yuruf, Anggota DPRD Kab Keerom, dan Pastor Gereja se-Jayapura.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Senin (07/02/2022).

Selain itu, dalam kegiatan Pentahbisan Pastor tersebut Dansatgas juga menggelar pelayanan kesehatan massal secara gratis bagi masyarakat yang datang ataupun yang mempunyai keluhan kesehatan.

Prosesi pentahbisan berjalan dengan khusyu dan hikmat, dengan rasa syukur dan haru terpancar dari warga jemaat yang datang menghadiri kegiatan tersebut.

Tak kalah pentingnya, Bapak Bupati Keerom  mengucapkan terimakasih kepada Satgas Pamtas Yonif 126/KC yang telah membantu masyarakat dalam penyiapan acara tersebut serta memberikan apreasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan.

Salah satu dari jemaat Bapak Stevanus (38) mengucapkan banyak terimakasih atas kepedulian serta bantuan yang sudah di berikan kepada mayarakat. "Semoga amal dan bakti Bapak TNI dalam melaksanakan tugas di Papua ini diberikan kelancaran dan kesehatan," ujarnya. (Pen Satgas Pamtas Yonif 126/KC)

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost