Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) KN. Belut Laut-406 Bakamla RI Tangkap KII langgar aturan di Belawan | Lawu Post

KN. Belut Laut-406 Bakamla RI Tangkap KII langgar aturan di Belawan

Rabu, 09 Februari 20220 comments

Bakamla RI/Indonesia Coast Guard (LawuPost.Com) Dalam melaksanakan patroli rutin keamanan dan keselamatan laut, KN. Belut Laut-406 Bakamla RI mendapati adanya kapal ikan indonesia (KII) yang telah habis masa berlaku surat persetujuan berlayarnya. Menanggapi hal tersebut, kapal beserta kru diamankan di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, beberapa waktu lalu.

Awal mula kejadian, Perwira Jaga KN. Belut Laut-406 melihat terdapat kontak radar adanya kapal ikan. Setelah didekati, terlihat kapal ikan tersebut sedang melintas dan Komandan KN. Belut Laut-406 Letkol Bakamla Eko Yudi Mardiyanto, memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan.

KN. Belut Laut-406 mendekati kapal target. Setelah dilakukan kontak visual, terlihat kapal target tesebut bernama lambung KM. MM III. Bersikap kooperatif, KM. MM III merapat ke lambung kanan KN. Belut Laut-406 dan dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut memiliki alat tangkap ikan pukat cincin pelagis kecil. Selain itu, didapati bahwa Surat Persetujuan Beralayar, Surat Laik Operasi dan SIPI-OT sudah tidak berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Komandan KN. Belut Laut-406 melaporkan kepada Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Bambang Irawan, S.E., M.Tr.Opsla, dan memerintahkan untuk mengamankan kapal tersebut.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, KM. MM III dan seluruh awaknya dikawal KN. Belut Laut-406  menuju Pelabuhan Bandar Deli, Belawan.

Autentikasi: Kabag Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla.




Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost