Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Di Ngobat Akhir Pekan, Taruna AAL Terima Materi Omicron | Lawu Post

Di Ngobat Akhir Pekan, Taruna AAL Terima Materi Omicron

Minggu, 19 Desember 20210 comments

AAL, Surabaya (LawuPost.Com) Di Program Pengasuhan Ngogrol Bareng Taruna (Ngobat) yang digelar setiap hari Sabtu akhir pekan ini, ratusan Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Tingkat ll, lll dan lV menerima sosialisasi materi tentang varian baru virus Corona Omicron yang digelar di Gedung Mas Pardi, Kesatrian AAL Bumimoro, Surabaya, Sabtu (18/12).

Sosialisasi bidang kesehatan kali ini, dibuka Kepala Subditkes, Ditpers AAL, Letkol Laut (K) dr. Bambang Hartono, Sp, Rad mewakili Gubernur AAL, Mayjend TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E.,M.M.,M.Tr (Han) sedangkan paparan mendalam tentang varian Omicron dijelaskan Letnan Satu Laut (K) dr. Galih.

Tampak hadir dalam Ngobat kali ini, Wakil Komandan Resimen (Wadanmen) AAL, Letkol Marinir Anton. P, Karumkital drg. Nainggolan AAL, dr. Silfi serta para pengasuh Taruna AAL lainnya.

Menurut Kasubditkes dalam pembukaannya mengatakan bahwa Setelah kurang lebih selama 2 tahun dunia termasuk Indonesia, dilanda wabah covid-19 yang telah memakan banyak korban meninggal, kini muncul varian baru, Omicron (corona B.1.1.529) yang disinyalir penyebarannya lebih cepat dibanding varian Delta.

"Varian virus baru Omicron ini,  sudah terdeteksi masuk di Indonesia pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, meski demikian kita jangan panik, namun harus terus meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin terapkan Protokol Kesehatan," terang dr. Bambang.

Dengan sosialisasi varian baru Omicron kepada para Taruna AAL ini lanjut Kasubditkes, para Taruna diharapkan terus waspada, tidak kendor dalam penerapan protokol kesehatan sehingga terhindar dari paparan virus ini. 

Sementara itu Narasumber, dr. Galih menyampaikan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pertama kali menerima laporan temuan varian Omicron di Afrika Selatan pada 24 November 2021 lalu.

Varian Omicron dinyatakan sebagai Voc atas saran dari Kelompok Penasihat Teknis WHO tentang Evolusi Virus (TAG-VE). TAG-VE memiliki beberapa mutasi yang mungkin berdampak pada penyebarannya, misalnya seberapa mudah tersebar atau seberapa parah penyakit yang dapat ditimbulkan.

Ada sejumlah aspek yang masih belum jelas terkait varian Omicron seperti dikutip dari situs WHO, antara lain Tingkat Penularan belum diketahui jelas apakah varian Omicron lebih menular, menyebabkan lebih banyak atau penyakit yang kurang parah dibandingkan varian lainnya, atau berdampak pada efektivitas vaksin COVID-19 saat ini.

Kemudian bukti awal menyarankan mungkin ada peningkatan risiko infeksi ulang pada varian Omicron. Meski begitu bukti tersebut masih terbatas.

Untuk mendeteksi varian Omicron, dapat dilakukan tes diagnostik, termasuk PCR dan deteksi antigen. Kemudian dilanjutkan mendeteksi infeksi varian Omicron.

Lantaran karakteristik varian Omicron masih terus diteliti, bukti menunjukkan bahwa varian yang ada saat ini masih efektif melindungi dari penularan COVID-19, termasuk Delta.

Menurutnya ada beberapa cara efektif untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, termasuk Delta dan Omicron, yaitu hindari ruangan dengan ventilasi buruk atau tempat ramai, jaga jarak fisik minimal 1 meter dari yang lain.

Selanjutnya memakai masker, membuka jendela untuk meningkatkan sirkulasi udara, rajin mencuci tangan, saat batuk atau bersin, tutup dengan siku bagian dalam atau tisu, hindari acara makan bersama dan segera lakukan vaksinasi jika sudah gilirannya.

Dalam Ngobat kali ini,  juga dibuka ruang diskusi, tampak para Taruna memanfaatkan momen ini dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber,  seputar varian baru virus Omicron dan penanganannya.***

Berita Foto:






Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost