Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) 13 Rumah Program TMMD Ke-108 Kodim 1709 Yawa Memasuki Tahap Pengecatan | Lawu Post

13 Rumah Program TMMD Ke-108 Kodim 1709 Yawa Memasuki Tahap Pengecatan

Rabu, 29 Juli 20200 comments

Papua (LawuPost.Com)
Sebanyak 13 unit rumah semi permanen program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-108 tahun 2020 Komando Distrik Militer 1709/Yapen Waropen (Kodim 1709/Yawa), memasuki tahap pengecatan.

Dari 13 unit rumah semi permanen program TMMD ke-108 Kodim 1709/Yawa tersebut, 10 rumah berada di Kampung Natabui dan 3 (tiga) rumah di Kampung Toweta, Distrik Yapen Barat, Kab. Kepulauan Yapen, Papua.

Pekerjaan pembangunan rumah warga Natabui dan Toweta masih terus dikerjakan oleh personel Satgas TMMD ke-108 Kodim 1709/Yawa agar selesai sebelum penutupan, salah satunya adalah rumah milik Elipas Wayor yang sedang dilaksanakan proses pengecatan, Sabtu (25/7/2020).

Rumah Elipas Wayor ini merupakan salah satu dari 13 rumah bantuan program TMMD 108 yang kini sudah pada tahapan pengecatan. Untuk warna cat pada bagian luar rumah digunakan warna hijau yang merupakan ciri khas TNI.

“Dengan menggunakan warna cat hijau yang merupakan warna khas TNI, hal ini dimaksudkan agar pemilik rumah selalu ingat bahwa Satgas TMMD Ke-108 dan masyarakatlah yang membangunnya,” kata Serda Yudha Oropa yang saat itu tengah mengecat rumah TMMD.

Sementara itu, Elipas Wayor mengaku sangat senang karena sebentar lagi rumahnya pun akan selesai dibangun. “Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berterima kasih dengan adanya TMMD dari Kodim 1709/Yawa yang mewujudkan impian kami memiliki rumah idaman,” ungkapnya. (Penrem 174/ATW). ***


Team Redaksi www.lawupost.com
Ucu / Dewi / Wahyudi

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost