BANDUNG -LAWUPOST.COM- Suara orasi dan deru kendaraan massa Paskibar menggema di depan Disdik Kota Bandung, Senin (14/9/2026), menuntut transparansi penyaluran RMP dan perlindungan anak rawan putus sekolah.
Rombongan Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (Paskibar) datang dengan berbagai kendaraan. Massa yang cukup panjang memenuhi kawasan sekitar lokasi aksi, membawa satu keresahan besar: ketika aturan berubah, jangan sampai celah penyimpangan justru ikut terbuka.
Di atas mobil box, P. Wardaya dari DPC Paskibar berdiri tegak. Dengan suara lantang, ia menyampaikan orasi panjang yang mengarah pada sejumlah persoalan kebijakan pendidikan, khususnya perubahan aturan yang menurut Paskibar berpotensi mengubah alur penyaluran bantuan dan membuka celah terjadinya penyimpangan.
Bagi Paskibar, persoalan itu bukan semata-mata tentang aturan.
Ada nasib anak-anak keluarga kurang mampu yang berada di belakang setiap data penerima bantuan.
Di Balik Angka, Ada Anak yang Takut Kehilangan Sekolah
Bayangkan seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah, tetapi setiap hari dihantui pertanyaan: “Besok masih bisa sekolah atau tidak?”
Bagi keluarga mampu, biaya pendidikan mungkin hanya bagian dari pengeluaran bulanan.
Tetapi bagi keluarga miskin, ongkos, perlengkapan sekolah dan kebutuhan pendidikan lainnya dapat menjadi tembok besar yang perlahan memaksa seorang anak meninggalkan bangku sekolah.
Karena itu, Paskibar menilai penyaluran RMP harus benar-benar terbuka, mudah diawasi dan menyentuh mereka yang memang membutuhkan.
Mereka tidak ingin bantuan pendidikan berhenti sebagai angka dalam laporan administrasi.
Bantuan harus sampai kepada anak yang membutuhkan.
Tiga Tuntutan Paskibar
Di tempat terpisah, di depan Balai Kota Bandung, Ketua DPD Kota Bandung Paskibar, A Marsyal, menjelaskan sikap organisasi terkait aksi tersebut.
Paskibar menyampaikan tiga tuntutan konkret.
Pertama, membuka sistem informasi dan data penerima RMP secara real-time serta dapat diakses publik.
Kedua, membentuk tim pengawas independen yang melibatkan unsur masyarakat dan akademisi untuk mengawal penyaluran RMP.
Ketiga, memberikan jaminan tertulis bahwa seluruh anak rawan putus sekolah dapat terakomodasi tanpa diskriminasi dan tanpa birokrasi yang dinilai membelenggu.
Tiga tuntutan itu pada dasarnya bermuara pada satu hal: transparansi dan keadilan pendidikan.
Paskibar: Jangan Sampai Aturan Menjadi Pintu Masuk Penyimpangan.
Paskibar mempersoalkan perubahan aturan yang dinilai dapat mengubah alur pelayanan dan membuka ruang yang menurut mereka perlu diawasi secara serius.
Namun demikian, dugaan korupsi maupun dugaan penyimpangan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan data, dokumen dan pemeriksaan lembaga berwenang.
Paskibar memiliki hak menyampaikan aspirasi dan kritik. Sementara Disdik Kota Bandung memiliki hak sekaligus kewajiban memberikan klarifikasi terhadap berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Di sinilah publik menunggu.
Apa sebenarnya yang berubah dalam aturan RMP?
Mengapa perubahan itu dilakukan?
Siapa penerima bantuan?
Bagaimana proses verifikasinya?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh anak yang benar-benar membutuhkan sudah mendapatkan haknya?
Jangan Sampai Anak Menjadi Korban Birokrasi
Aksi Paskibar hari itu pada akhirnya membawa persoalan yang lebih besar daripada sekadar demonstrasi.
Mereka sedang mempertanyakan apakah sistem pendidikan benar-benar hadir untuk mereka yang paling membutuhkan.
Sebab seorang anak tidak pernah memilih lahir dari keluarga miskin.
Ia juga tidak pernah memilih memiliki orang tua yang penghasilannya pas-pasan.
Tetapi negara telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Maka ketika ada anak yang hampir putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, yang dibutuhkan bukan sekadar prosedur panjang.
Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara.
Dan ketika bantuan pendidikan disediakan untuk menyelamatkan anak-anak tersebut, masyarakat berhak mengetahui ke mana bantuan itu mengalir dan siapa yang menerimanya.
Kini Bola Ada di Tangan Disdik Kota Bandung
Aksi Paskibar telah menyampaikan tuntutannya.
Kini publik menunggu jawaban Disdik Kota Bandung.
Keterbukaan data, penjelasan mengenai perubahan aturan, mekanisme penyaluran RMP serta sistem pengawasannya menjadi penting untuk menjawab keresahan masyarakat.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan terbuka dapat menjadi jawaban sekaligus meluruskan dugaan yang berkembang.
Namun apabila memang terdapat persoalan, transparansi menjadi langkah awal untuk memperbaikinya.
Sebab pada akhirnya, yang sedang diperebutkan bukan sekadar angka dalam daftar penerima bantuan.
Ada masa depan anak-anak Bandung di sana.
Ada harapan seorang ibu.
Ada perjuangan seorang ayah.
Ada cita-cita seorang anak yang mungkin hanya memiliki satu permintaan sederhana:
“Saya ingin tetap sekolah.”
Dan suara itulah yang hari ini menggema dari balik aksi Paskibar di depan Disdik Kota Bandung.
Sumber; Sunda Raya.Com

