Kota Cimahi,Lawupost.Com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko memimpin sidang Paripurna Pembahasan Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025, dan Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Cimahi, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah. Rabu (13/11/2924).
Sidang Paripurna di hadiri pula Wakil Ketua H Edi Kanedi serta anggota dewan lainnya,PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, PJ Sekda Kota Cimahi Budi Raharja, para Asisten dan Kepala Dinas.
Dalam laporannya Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko menyampaikan, Rapat Paripurna tersebut, mengacu kepada amanat Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan dan mengurus serta mengatur semua keputusan pemerintahan merupakan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah.
"Penyusunan dan perumusan daerah melalui peraturan daerah ini merupakan upaya yang diharapkan sebagai pembangunan, hukum daerah, yang melalui program pembangunan daerah, sehingga dapat di improvisasikan kepada masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup, dalam masyarakat,” ucapnya.
Lanjut Wahyu, pembentukan program daerah merupakan refleksi kebijakan, pemerintah daerah, dapat dilakukan oleh Eksekutif maupun Legislatif, sebagai upaya yang dilakukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah.
"Menurutnya, hal ini, DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, memiliki tugas merencanakan dan menyusun program serta pembahasan rancangan peraturan daerah yang diinventarisir dari masukan fraksi, Komisi, dan masyarakat, melalui program pembentukan program daerah, kata Wahyu. (Ucu Sudarsah)
Posting Komentar