Kota Cimahi, Lawupost.Com - Achmad Gunawan S.H, M.H berkunjung ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Cimahi, melaporkan adanya pelanggaran perusakan spanduk paslon no urut 2, di khawatiran bisa memicu keributan. Dengan kejadian ini perlu di tindak lanjuti
Achmad Gunawan menyampaikan, hari ini kami mengunjungi Bawaslu Kota Cimahi untuk konsultasi bahwa ada beberapa spanduk dari paslon no urut 2 yang dirusak secara brutal, kami akan melaporkan secara resmi namun sebelumnya kita berkomunikasi dulu ke bawaslu. Dan kami berharap kepada bawaslu agar melakukan langkah normatif dan bekerjasama dengan Satpol PP dan sebagainya untuk menghindari hal hal yang akan menimbulkan keributan di Kota Cimahi yang nantinya akan menimbulkan kerusuhan dan saling tuduh”, kata kang Agun.
Ia pun mengatakan, “Maksud kami agar Bawaslu segera melakukan tindak preventif terhadap kegiatan yang akan mengundang reaksi orang orang yang mungkin tidak faham hukum. Ruang untuk Pilkada ini ada undang undang tersendiri, jadi saya berharap bawaslu segera melakukan hal hal preventif dan kami sebagai advokasi dari paslon 02 akan menegakan aturan dan memperjuangkan hak hak kami agar tidak terzolimi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan bisa aja yang melakukan nya JIN TOMANG.” tegas kang Agun
“Tanggapan Bawaslu sendiri normatif dan menghimbau kepada kami agar pemasangan spanduk pun harus tepat, sedangkan untuk unsur unsur siapa pelapor siapa terlapor itu murni urusan hukum. Harapan kami kepada peserta pemilu, jalankan kampanye dengan damai tidak perlu merusak dan mengganggu spanduk paslon lain”, pungkasnya.
Sementara itu Zaenal Gunan, S.Pd., M.I.Pol. dari Bawaslu mengatakan, “Kami dari bawaslu kedatangan Kuasa hukum paslon no urut 2, tadinya kami pikir akan menyampaikan laporan atau memberikan informasi awal, dalam kontestasi akan lebih baik ada konsultasi konsultasi semacam ini dan tadi sudah disampaikan 2 hari ke depan akan disampaikan laporan resmi nya”, ucapnya.
“jadi ini hanya proses konsultasi pertama yang disampaikan adalah perkembangan sosiologis politis di lapangan seperti apa, yang kedua ada beberapa spanduk dari paslon 02 yang diduga dirusak dan hal hal seperti ini tentu menjadi catatan kami, terkait dengan hal itu akan dilaporkan dalam jangka waktu 2 hari ke depan. Intinya kami menyambut baik proses konsultasi semacam ini supaya tidak memperkeruh suasana dan hal baiknya tadi beliau mengatakan tetap menegakan hak praduga tidak bersalah dan tidak menuduh ataupun tendensi kepada pasangan calon yang lain”, tandasnya (Ucu Sudarsah).
Posting Komentar