Karimun (LAWUPOST.COM) - Bakamla RI bersama Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV, dan Bais TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Upaya penggagalan dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (25/10/2023).
Komandan KN. Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengatakan jumlah total benih lobster sebanyak 123.082 ekor ini memiliki perkiraan nilai mencapai 19 miliar rupiah. "Dalam perincian hasil penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai sebesar Rp. 15.757.050.000 dan 18.035 ekor benih lobster jenis mutiara senilai Rp. 3.607.000.000," ujar Letkol Bakamla Yuli dalam keterangan konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Adapun kronologi penangkapannya, patroli gabungan dilaksanakan setelah adanya informasi yang diterima Bakamla RI melalui Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI tentang adanya High Speed Craft (HSC) tanpa nama yang melaksanakan aktivitas memuat sejumlah box yang diduga berisikan benih lobster di perairan Kuala Tungkal.
Berdasarkan pengembangan informasi dari Puskodal, Bakamla RI bersama Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bais TNI, berkoordinasi dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) patroli laut untuk melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang diduga akan digunakan oleh para pelaku. Akhirnya, pada hari Selasa (24/10) sekitar pukul 02.00 WIB, di perairan Pulau Geranting, tim patroli laut Bea Cukai memperhatikan pergerakan sebuah speedboat yang mencurigakan sebagai pengangkut benih lobster, dan kemudian melancarkan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
Selama proses pengejaran, speedboat penyelundup dan tim patroli laut mengalami insiden tabrakan dengan karang, yang mengakibatkan speedboat terdampar. Namun, speedboat yang dicurigai membawa benih lobster berhasil diperbaiki dan melanjutkan upaya pelarian. Setelah tim Satgas dapat melanjutkan tindakan mereka, dilakukan pencarian dengan menyisir perairan di sekitar Pulau Kepala Jerih.
Setelah rangkaian proses tersebut, tim gabungan yang beroperasi di Interceptor 1 BC 11002 dan Patkamla Lantamal IV, berhasil menangkap kapal tersebut bersama dengan 22 kotak berisi benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih. Benih lobster terdiri dari 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara sekitar 19 miliar rupiah.
Saat ini pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, dilakukan pelepasliaran di perairan Timur Pulau Merak Karimun untuk melindungi benih lobster.
Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd
Posting Komentar