Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Sidang Paripurna Persetujuan DPRD Terkait Raperda dan Bantuan Parpol Cimahi | Lawu Post

Sidang Paripurna Persetujuan DPRD Terkait Raperda dan Bantuan Parpol Cimahi

Rabu, 30 Agustus 20230 comments


CIMAHI  (LAWUPOST.COM)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar  Rapat paripurna eksternal DPRD kota Cimahi tentang persetujuan rancangan peraturan daerah kota Cimahi tentang bantuan keuangan partai politik,berlangsung Ruang Rapat Paripurna DPRD Cimahi Rabu ( 02/08/2023).

Sidang dipimin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain dan wakil Ketua. Hadir pula  PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan,Dandim 0609 kota Cimahi, Kapolres Cimahi kajari Cimahi ketua pengadilan negeri balai Bandung yang diwakili, PJ Sekretaris Daerah kota Cimahi, para asisten kepala perangkat daerah camat Lurah se kota Cimahi
 
Dalam sambutannya PJ walikota Cimahi H. Dikdik S Nugrahawan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan anggota DPRD telah menyelenggarakan rapat Paripurna eksternal,yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait secara seksama arif dan bijaksana sekaligus memberikan persetujuan atas raperda tentang bantuan keuangan partai politik.

 "Bantuan keuangan untuk partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

 Menurut Dikdik,pendidikan politik perlu untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif  dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta semangat kemandirian kedewasaan membangun karakter bangsa memelihara persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.
Lanjut Dikdik,Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian antara pansus DPRD dengan perangkat daerah yang terkait maka besaran bantuan keuangan partai politik di kota Cimahi dapat dinaikkan."Dengan peraturan daerah kota Cimahi nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang besarnya semula adalah Rp 7.500 Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah per suara," katanya.

 Dengan bantuan keuangan tersebut ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik yaitu membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/ APBD," imbuh Dikdik.Kita akan memasuki tahun politik 2024, tahun depan bangsa Indonesia akan mengelar pesta demokrasi secara serentak pelaksanaan pemilu mulai dari pemilu presiden pemilu legislatif dan Pilkada.

Kita semua komitmen persatuan dari seluruh pihak solidaritas seluruh elemen masyarakat, serta memerlukan pemerintahan yang tenang kuat yang dapat menciptakan stabilitas politik keamanan untuk menghadapi tahun politik.Tahun politik berpotensi memecah belah masyarakat dan menghambat perkembangan demokrasi. Kita bersama-sama menciptakan pemilu sehat berintegritas dan berkualitas. Agar kota Cimahi tetap aman dan kondusif," tandasnya.( ***)

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost