Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) DPRD Kota Cimahi Menggelar Sidang Paripurna Terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon APBD 2024 | Lawu Post

DPRD Kota Cimahi Menggelar Sidang Paripurna Terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon APBD 2024

Rabu, 30 Agustus 20230 comments


CIMAHI  (LAWUPOST.COM)
Sidang paripurna DPRD Kota Cimahi tentang penyampaian dan penjelasan PJ walikota Cimahi terkait rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan Tahun anggaran 2023 dan persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran APBD Kota Cimahi tahun 2004, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu ( 09/08/2023).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.
Hadir pula PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Kapolres Cimahi, Dandim 0609, kajari Kota Cimahi, ketua pengadilan negeri balai Bandung yang mewakili, PJ Sekretaris Daerah dan para asisten kepala SKPD para Camat dan para Lurah se kota Cimahi.

Dalam sambutannya PJ Wali Kota Cimahi, H, Dikdik S Nugrahawan mengucapkan.
Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah ( APBD) Kota Cimahi tahun 2023 di susun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD ( KUA),

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS), Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah Kota Cimahi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ),Kota Cimahi.

"kUA Dan PPAS disusun dengan mempergunakan berbagai asumsi-asumsi makro sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada saat itu berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RPKD) tahun 2023 penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah ( RPD), Kota Cimahi tahun 2023 -2026.

Lanjut Dikdik mengatakan, adanya beberapa perubahan kondisi makro ekonomi nasional dan daerah serta beberapa perubahan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah membuat beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan.

Menurut Dikdik, Dengan adanya kondisi seperti yang dijelaskan di atas maka perubahan APBD tahun 2023 harus dilakukan, sesuai dengan pasal 161 ayat 2 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah perubahan.***

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost