Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) AUDIENSI BEM KM UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI DENGAN KOMISI IV DPRD KOTA CIMAHI DAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIMAHI | Lawu Post

AUDIENSI BEM KM UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI DENGAN KOMISI IV DPRD KOTA CIMAHI DAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIMAHI

Rabu, 30 Agustus 20230 comments


Cimahi (LAWUPOST.COM) ,
02 Agustus 2023 Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani audiensi dengan DPRD Kota Cimahi, dalam audiensi tersebut juga dihadiri Oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Komisi 4 DPRD Kota Cimahi dan Plt. Kepala dinas Pendidikan Kota Cimahi. Dalam audiensi tersebut, BEM KM Universitas Jenderal Achmad Yani menindak lanjuti audiensi sebelumnya yang membahas tentang permasalahan PPDB yang terjadi di Kota Cimahi. BEM KM Unjani juga menyampaikan bahwa permasalahan PPDB ini merupakan salah satu permasalahan serius yang kerap terulang dari tahun ke tahun, hal tersebut juga diamini oleh Ketua DPRD Kota, Cimahi yakni Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT. Ketua DPRD juga mengatakan bahwa permasalahan tersebut adalah permasalah kronis yang kerap terjadi dari tahun ke tahun, bahkan beliau juga menyampaikan bahwasannya aduan dari masyarakat juga kerap mereka terima, baik itu pengaduan subjektif dari perorangan maupun dari kelompok atau himpunan masyarakat.
 
Plt. Dinas pendidikan Kota Cimahi yang hadir dalam agenda tersebut juga mengamini perihal adanya permasalah terkait PPDB yang saat ini terjadi, bahkan dari data Dinas Pendidikan menyebutkan jika daya tampung Sekolah Tingkat Menengah di Kota Cimahi hanya empat ribu lebih, sedangkan siswa lulusan Sekolah Dasar mencapai angka 8000. Dari data tersebut hampir setengah dari pendaftar tidak diterima oleh sekolah-sekolah negeri di Kota Cimahi. Kemudian sisa dari angka tersebut, sekitar 1200 siswa diterima di sekolah swasta.
 
Plt. Dinas Pendidikan, Mardi Santoso juga mengatakan bahwa pemerintah Kota Cimahi telah mengambil tindakan guna merespon permasalahan tersebut, seperti mengeluarkan regulasi terkait penerimaan siswa baru, kemudian adanya pendampingan terhadap orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya disekolah negeri, selain itu juga ada masa sanggah yang dilakukan oleh orang tua siswa ke sekolah terkait, jika masa sanggah ini tidak diindahkan oleh sekolah maka dinas pendidikan yang akan turun langsung, serta Disdik Kota Cimahi juga akan melakukan pemerataan kualitas pendidikan, tenaga pendidik dan melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa.
 
Meskipun hal-hal diatas telah dilakukan, namun masih belum cukup untuk menyelesaikan bahkan memperbaiki permasalahan yang ada, BEM KM Unjani dalam pertemuan tersebut bertanya terkait evaluasi yang telah dilakukan oleh Disdik terkait permasalahan tersebut namun Disdik Kota Cimahi menyampaikan jika permasalahan tersebut tiap tahunnya memiliki dinamika berbeda, sehingga permasalahan tersebut sulit untuk diselesaikan.
 
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Cimahi masih belum memiliki solusi yang konkret terkait permasalahan yang terjadi. Dengan fenomena yang terjadi, seharusnya Disdik Kota Cimahi bisa lebih focus mengkaji terkait Tindakan preventif agar tahun-tahun yang akan datang tidak terulang kembali permasalahan yang telah ada. Kemudian faktor lainnya yang menyebabkan adanya permasalahan ini adalah adanya keterbatasan anggaran, hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi. Permasalahan sarana dan prasarana ini merupakan bagian dari pemerataan kualitas pendidikan, dalam kaitannya Pemerintah Kota Cimahi telah mendirikan beberapa sekolah akan tetapi sekolah-sekolah tersebut masih belum memiliki Gedung tetap serta belum mempunyai fasilitas yang dapat menunjang proses keakademikan siswa.
 
Kemudian dengan adanya masalah PPDB ini juga dapat berpotensi adanya Tindakan melanggar hukum atau gratifikasi yang dilakukan oleh orang tua siswa terhadap sekolah. Potensi ini berasal dari keinginan orang tua siswa untuk masuk ke sekolah tertentu, kemudian dengan hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan pungutan sejumlah uang.
 
Masalah gratifikasi atau tindak pidana korupsi ini sudah menjadi penyakit yang cukup menahun, terlihat dari adanya penangkapan walikota dalam kurun 3 periode berturut-turut. BEM KM Unjani dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dengan permasalahan yang ada, perlu adanya pencegahan dari berbagai pihak agar mencegah terjadi adanya tindak pidana korupsi dalam ranah pendidikan maupun dalam ranah apapun. Sejalan dengan pernyataan tersebut, Ketua DPRD Kota Cimahi juga mengatakan bahwa jangan sampai terjadi tindakan memanfaatkan kondisi yang terjadi dengan melakukan gratifikasi.
 
Kami dari BEM KM Unjani menyampaikan bahwa demi terciptanya Kota Cimahi yang lebih baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi, memberi masukan terkait adanya pendidikan anti korupsi yang menjadi muatan local disekolah-sekolah Kota Cimahi. Tujuan dari pendidikan anti korupsi ini adalah mencegah dan memberikan pemahaman terkait melakukan preventif tindak pidana korupsi sedari dini, sehingga ini dapat menyiapkan sumber daya manusia yang sadar dengan tindakan yang melawan hukum.
 
Diakhir agenda, BEM KM Unjani mengajak Ketua DPRD Kota Cimahi Komisi 4 DPRD Kota Cimahi yang hadir untuk menandatangani Pakta Integritas tentang pencegahan terjadinya tindak pidana dikorupsi diranah pendidikan dan ranah lainnya. Pakta integritas ini berisi 5 poin tuntutan yakni 1). Tidak melakukan tindak pidana korupsi. 2). Mendukung Upaya pendidikan anti korupsi, penindakan dan pencegahan korupsi di ruang lingkup pendidikan. 3). Tidak melakukan gratifikasi. 4). Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme. 5). Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.
 
Pakta Integritas yang diajukan oleh BEM KM Unjani ini diterima baik oleh Ketua DPRD Kota Cimahi dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Cimahi yakni Hj. Ehan Rochayati, S.Pd., M.Si dari Fraksi NASDEM, dr. R. Adj. Irma Indriyani dari Fraksi GERINDRA, Dede Latief  dari Fraksi PKB, Ayis Lavianto dari Fraksi PKS, Freddy Siagian dari Fraksi PDI-P, serta ditandangani pula oleh Plt. Kadisdik Kota Cimahi yaitu Mardi Santoso.
 
Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, BEM KM Unjani berharap jika pihak-pihak yang menandatanganinya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di ranah pendidikan di Kota Cimahi demi terciptanya Cimahi yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. *** (Sumber :Press Release)


Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost