Merauke (LawuPost.Com) Bertempat di Aula L.B Moerdani Makorem 174/ATW Jl. Poros Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Papua, telah dilaksanakan pembekalan dan pengarahan kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY dan Yonif 725/WRG yang diselenggarakan oleh Kolakops Korem 174/ATW, Senin (12/9/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan gambaran kepada seluruh Prajurit Satgas Pamtas guna menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Letkol Inf Lambert J. Mailoa (Kasiter Kasrem 174/ATW) mewakili Dankolakops Korem 174/ATW Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, S.E., diikuti oleh Prajurit Satgas Pamtas yang siap ditempatkan di pos-pos sepanjang perbatasan RI-PNG Sektor Selatan Papua untuk memberikan keamanan wilayah satuan teritorial Kolakopsrem 174/ATW. Pembekalan dihadiri Letkol Inf Rully Noriza (Dansatgas Yonif 511/DY), Mayor Inf Syafrudin Mutasidasi (Dansatgas Yonif 725/WRG), para perwira dan anggota Satgas Pamtas RI-PNG.
Jhon Gluba Gebze (Tokoh Masyarakat Papua Selatan) menyampaikan tentang kultur budaya, kearifan lokal masyarakat adat di wilayah Merauke dan Boven Digoel yang berdomisili di wilayah perbatasan memiliki hubungan kekeluargaan, kultur budaya dan adat istiadat yang sama dengan masyarakat PNG yang berdomisili di wilayah perbatasan. Diharapkan Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan sejumlah 900 orang yang akan bertugas selama 9 bulan kedepan dapat berinteraksi dan berkomunikasi sosial yang baik dengan masyarakat sehingga terwujud keamanan dan ketahanan bangsa demi tegaknya NKRI di wilayah perbatasan negara.
Paulus Tangke (Polhut Penyelia KSDA Merauke) menjelaskan tentang tupoksi dari KSDA Merauke yang meliputi konservasi terhadap sumber daya alam termasuk satwa dan flora terutama satwa dan flora endemik yang masuk dalam perlindungan, aturan tentang pelanggaran terhadap penyelundupan atau perdagangan satwa dan flora yang dilindungi. Kerjasama antar Negara juga telah dibuat terhadap perlindungan satwa dan flora yang terancam kepunahan, komoditi atau olahan kerajinan dari satwa bisa dibawa keluar Merauke namun tetap ada prosedur dan aturan yang berlaku.
Ibu Ni Luh Puspa Jayaningsih, ST., MM. (Kepala PLBN Sota) menyampaikan saat ini Pos Lintas Batas Negara di seluruh Indonesia berjumlah 11 PLBN, dimana di Papua telah beroperasional dua PLBN yaitu PLBN Slow dan PLBN Sota dan direncanakan kedepannya akan diresmikan satu PLBN di Kampung Yetetkun, Distrik Ninati, Kab. Boven Digoel.
dr. Bambang Budiman (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kab. Merauke) menyampaikan bahwa dalam pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular di pintu masuk Negara, KKP mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal, keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan di wilayah kerja Pelabuhan, Bandar Udara, Pos Lintas Darat Negara.
Abdul Rasyid, S.P (Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda Stasiun Karantina Pertanian) menyampaikan visi pembangunan pertanian (2020-2024) yaitu mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, meningkatkan kualitas sumber daya pertanian. Bapak Firmansyah (Stasiun Karantina Ikan Kabupaten Merauke) menyampaikan tentang persyaratan tindakan karantina ikan, jenis-jenis ikan yang dilindungi yang ada di wilayah Merauke.
Irmasyah Fatriadi (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke) menjelaskan tentang wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, termasuk Pos Imigrasi di wilayah perbatasan darat RI-PNG diantaranya Sota, Erambu, Bupul, Mindiptana, Waropko. Di wilayah perbatasan RI-PNG masih berlaku aturan pelintas batas tradisional dimana yang berhak melakukan aktivitas lintas batas tradisional adalah Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di wilayah perbatasan.
Stephanus Kapasiang, S.Pd (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke) menjelaskan secara umum tentang kondisi pendidikan di Merauke. Ada beberapa sekolah yang masih kurang dalam hal ketersediaan tenaga pengajar/guru, dan Dinas Pendidikan telah bayak dibantu oleh Satgas Pamtas yang ada di perbatasan dalam memberikan ilmu pendidikan kepada anak-anak diwilayah perbatasan. (Penrem 174/ATW Merauke)
Posting Komentar