Cimahi (LAWUPOST.COM) Adanya
perubahan dalam mekanisme perizinan dasar direspon Pemerintah Daerah Kota
Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi dengan menyelenggarakan
Sosialisasi Perizinan Dasar pada hari
Jumat (18/3/2022) di Gedung Cimahi Technopark.
Kegiatan Sosialisasi Perizinan Dasar ini dihadiri oleh ± 225 orang yang terdiri dari
perwakilan masyarakat Kota Cimahi mulai dari Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM, Kader PKK Kota Cimahi,
Tokoh masyarakat, Karang
Taruna, Camat, Lurah dan Para Kasi Sarpras Kecamatan
dan Kelurahan di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini Kepala
Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Bidang
Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Cimahi, Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan
Pentaan Ruang Kota Cimahi.
Sosialisasi Perizinan Dasar diselenggarakan untuk memberikan
informasi terhadap masyarakat di wilayah Kota Cimahi terkait regulasi tentang
perizinan dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan turunannya, memberikan
fasilitasi pelayanan konsultasi atas kebutuhan masyarakat di Kota Cimahi yang
akan mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan
prima di bidang pelayanaan perizinan dasar untuk menunjang perizinan berusaha
di Kota Cimahi.
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam sambutannya menyebutkan bahwa
ada beberapa perubahan dalam Undang-undang terkait perizinan dasar,
“…sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disahkannya undang undang cipta kerja,
maka telah diterbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dan penjelasan dari
undang - undang tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang peraturan pelaksanaan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”.
Dalam Sosialisasi Perizinan Dasar ini disampaikan juga cara
pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Perubahan ini mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung ini menggantikan aturan lama yaitu Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan
pembangunan bangunan gedung berstatus legal dan memastikan penyelenggaraan
bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan,
kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Melalui Sosialisasi Perizinan Dasar ini Ngatiyana berharap akan
tercapainya percepatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat di seluruh
wilayah Kota Cimahi serta mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan pelayanan
perizinan dasar. (Bidang IKPS/Dy)
Posting Komentar