Cimahi (LawuPost.Com) Kejari Cimahi telah menetapkan pensiunan PNS berinisial AJ dan YT dari pihak swasta sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19, Jumat (15/10/2021).
Alhamdulillah, Bidang Pidana Khusus Kejari Cimahi telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka YT (selaku penerima pembayaran ganti rugi/pihak yang diuntungkan), Tersangka AJ (selaku Penanggung Jawab Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah, pada saat itu menjabat Sekdis pada DPKP Kota Cimahi) Dan tersangka AK (selaku Penanggung Jawab Tim Monitoring Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah pada saat itu menjabat Kasubag Unpeg DPKP Kota Cimahi), hal tersebut di sampaikan Agus Satria Biro Investigasi DPP Manggala Garuda di dampingi jajaran pengurus DPC Manggala Garuda Putih Kota Cimahi kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
“Dengan sikap tegas Kejari Cimahi tersebut, kami dari Manggala Garuda Putih sangat memberi apresiasi,” Tegasnya.
Menurut Agus, Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk makam Covid-19 di Lebaksaat, Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, bersumber dari APBD-P tahun 2020 senilai Rp. 569.520.000,-.
Dengan penetapan tersangka kasus dana pengadaan tanah untuk makam Covid 19 , menunjukan keseriusan Kejari Kota Cimahi kepada Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan setiap dugaan tindak pidana korupsi, ini patut mendapatkan apresiasi dari semua kalangan," tegas Agus Satria
Semoga Kejari Kota Cimahi selalu cepat dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai salah satu garda terdepan penyelamat akan terjadinya kerugian uang negara dan masyarakat," tegas Agus Satria.***
Posting Komentar