Cimahi (LawuPost) Reses merupakan tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap anggota legislatif, tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi warga terkait usulan pembangunan dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah, hal tersebut di sampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Edi Kanedi, S. E., M.MPd Anggota DPRD Kota Cimahi Periode 2019 - 2024 pada Reses Masa Persidangan II, Sabtu (8/5/2021).
Diakuinya, selama ini reses dilakukan secara offline namun saat ini merupakan waktu yang tepat untuk bersilahturahmi, karena waktu sekarang bertepatan mau lebaran, jadi sekalian bertemu tatap muka bersama masyarakat dan konstituen.
"Dan sekarang adalah reses gelombang ke dua tadi siang kita sudah melakukan," tegasnya. Didi/Yudi