Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Gubernur Jabar Akan Terapkan Denda Bagi Pelanggar Yang Tidak Menggunakan Masker | Lawu Post

Gubernur Jabar Akan Terapkan Denda Bagi Pelanggar Yang Tidak Menggunakan Masker

Senin, 13 Juli 20200 comments

Bandung (LawuPost.Com) Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi  dan Forkooimda Jabar mendampingi Gubernur Jabar pimpin rapat evaluasi Covid-19 bertempat di Ruang Siliwangi Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh No. 62 Bandung, Senin (13/7/2020).

Gubernur Jabar Moch. Ridwan Kamil menyampaikan update situasi dalam 7 hari terakhir, banyak kabar yang kurang menggembirakan tapi juga banyak berita yang yang insa Allah konsisten dalam hal-hal yang sifatnya membaik.

Ia katakan yang pertama, bisa dimonitor selama dua hari terakhir pelaporan kasus sudah dibawah seratus lagi sebagai pola yang memang sudah kita pahami sehingga lonjakan yang pernah 900 itu memang anomali sudah kita lewati dan kabar dari Pangdam III/Siliwangi untuk siswa secapa yang dites kembali yang negatif  juga sudah banyak tapi nanti kita update diminggu depan.

Level kewaspadaan gugus tugas penanggulangan nasional yang tadinya 5, hitam, merah, kuning, biru, hijau akan bergeser  menjadi merah, orange, kuning, hijau. Namun sampai dengan hari ini belum ada pengumuman status yang terkait dengan level kewaspadaan karena sedang mengadakan proses penyesuaian.

Apapun kegiatannya, seharusnya tidak boleh ada yang tatap muka secara langsung kecuali zone hijau. Masyarakat dan media diharap melaporkan kalau ada kegiatan-kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka padahal status wilayahnya tidak hijau itu adalah pelanggaran.

Hasil kajian saya himbau gugus tugas Kabupaten belum dulu mengijinkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya indoor seperti bioskop, mall boleh buka tapi bioskop nanti dulu.

Terakhir kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan sudah masuk sesuai komitmen yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda. Jadi akan ada denda nilainya Rp. 100.00,- sampai Rp. 150.000,- kepada mereka yang tidak menggunakan Masker ditempat umum kalau diruang pribadi itu pilihan yang diwajibkan itu diluar rumah. Akan dimulai ditanggal 27 Juli dan proses itu dilakukan selama 14 hari pemberlakuan dendanya akan dimulai. (Pendam III/Siliwangi). ***

Berita Foto :





Team Redaksi www.lawupost.com
Ucu / Dewi / Wahyudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost