Jawa Timur (LawuPost.Com) Dalam rangka menekan pertumbuhan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang begitu cepat dimana angka pemaparan maupun kematian yang cukup tinggi per 17 April 2020 dalam Djazuly Chalidyanto dan Windhu Purnomo, FKM Unair, 2020. Dengan situasi penyebarankian yang kian masif, selanjutnya Pemerintah Daerah Jawa Timur menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Propinsi Jawa Timur. Penetapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.
Polisi Militer Lantamal V melakukan langkah-langkah yang strategis dalam upaya membantu Pemerintah Daerah Jawa Timur dengan mengerahkan personelnya guna memperkuat Pos Gabungan di 5 (lima) titik Check Point PSBB di Surabaya dan sekitarnya sebagai bagian dari wilayah hukum Polisi Militer Lantamal V. Pos Check Point PSBB tersebut antara lain di Pos Depan Cito Bundaran Waru, Pos Eks Pasar Karang Pilang, Pos Terminal Osowilangun, Pos Bundaran M. Natsir, dan Pos Suramadu. Kegiatan dilaksanakan mulai Senin, 4 Mei 2020 sampai dengan berakhirnya masa penetapan PSBB di Surabaya oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur.
Personel Polisi Militer Lantamal V yang diterjunkan sebanyak 10 (sepuluh) personel yang tersebar di 5 (lima) titik Check Point PSBB di Surabaya. Polisi Militer Lantamal V memberikan bantuan perkuatan personel di Pos Check Point PSBB tersebut dengan tujuan untuk membantu Pemerintah Daerah Jawa Timur dalam melakukan pengendalian penularan Covid-19 dengan melaksanakan pembatasan pergerakan manusia selama penetapan PSBB di Surabaya terhadap pengguna jalan pada umumnya dan personel TNI Angkatan Laut khususnya yang menjadi obyek kewenangan Polisi Militer Lantamal V.
Team Redaksi www.lawupost.com
Budi / Ucu / Wahyudi
Posting Komentar