Surabaya (LawuPost.Com) Dinas Administrasi Personel (Disminpers) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V menggelar Program Pelayan Surat Ijin Penghunian (SIP) keliling dan pemasangan Papan Peraturan Pokok Penghunian Rumah Negara di wilayah Lantamal V Surabaya, Selasa (24/3).
Menurut Kadisminpers Lantamal V Letkol Laut (KH) Koko Komarudin, S. Sos., M.T., mengatakan bahwa Program pelayanan SIP keliling yang dilaksanakan oleh tim SIP keliling Disminpers Lantamal V secara terjadwal telah memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pelayanan, sehingga hal ini dapat menurunkan tingkat pelanggaran dan meningkatkan kesadaran penghuni kompleks TNI untuk mematuhi ketentuan-ketentuan. Selain melakukan terobosan tersebut, Lantamal V juga melakukan pemasangan Papan Peraturan Pokok Penghunian rumah negara di komplek-komplek rumah negara wilayah Lantamal V yang berada di sekitaran Surabaya.
Pemasangan Papan Peraturan pokok perumahan dinas TN AL ini dimaksudkan untuk mengingatkan dan mematuhi pokok-pokok ketentuan penghunian sesuai yang tertuang dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Perkasal 22 tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan TNI AL. Papan peraturan pokok rumneg ini telah dipasang di tempat- tempat strategis yang mudah dilihat serta dibaca oleh para penghuni yang melintas di jalan- jalan dalam komplek rumah negara, jelas Kadisminpers Lantamal V.
Ia-pun menambahkan bahwa program ini sekaligus sebagai salah satu bentuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran untuk senantiasa mematuhi segala ketentuan kepenghunian rumah negara yang berlaku, pungkasnya.
Team Redaksi www.lawupost.com
Ucu S/Wahyudi
Posting Komentar