Puspen
TNI (LawuPost.Com) Kepada masyarakat Indonesia
apabila melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dalam
Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah (17 Provinsi,
39 Kota dan 115 Kabupaten), maka dapat melaporkannya ke PPID Puspen TNI. Demikian
dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar
Fadhilah, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta
Timur, Senin (25/6/2018).
Kapuspen TNI Mayjen
TNI M. Sabrar Fadhilah menyampaikan apabila
masyarakat melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dan melanggar dalam
Pilkada serentak, maka dapat melaporkan ke Puspen TNI. “Masyarakat dapat
melaporkan prajurit tersebut ke PPID Puspen TNI melalui no telepon 021-84596939
atau melalui email : permintaaninfromasi@gmail.co m. Mohon laporan dilengkapi dengan data dan
keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari
fitnah,” katanya.
Lebih lanjut Kapuspen TNI
menyampaikan bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P. beberapa waktu
yang lalu telah menegaskan agar para komandan satuan membekali setiap prajurit
TNI dengan buku pedoman netralitas TNI dalam Pilkada dan bersinergi yang baik
dengan Polri. “Saat kunjungan kerja di berbagai daerah, Panglima TNI memberikan
arahan kepada Komandan satuan mengenai Netralitas TNI dan sinergitas TNI-Polri.
Seluruh Prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang
terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Panglima TNI juga
menegaskan kembali dalam Surat Telegram kepada seluruh Prajurit TNI bahwa dalam
pelaksanaan Pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk
memantau dan memetakan adanya kemungkinan konflik dan koordinasi melekat ke
Polri dan instansi terkait dalam pilkada serentak dalam rangka penugasan
personel perbantuan TNI kepada Polri maupun Pemda,” tambah M. Sabrar Fadhilah
Kapuspen TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa bagi
Prajurit TNI dan Polri bertugas untuk menjamin kelancaran, keamanan dan
kesuksesan Pilkada Serentak 2018 maupun Tahapan Pemilu 2019. TNI melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri yang meliputi
Pertama, penebalan/bersama Polri pada setiap tahapan Pilkada meliputi
pengamanan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye,
pengamanan masa tenang, pengamanan pemungutan suara di TPS, pengamanan penetapan hasil pemungutan suara.
Kedua, bersama Polri pengamanan pejabat penyelenggara, pengawas dan
pasangan calon.
Ketiga, bersama
polri pengamanan obyek prioritas pengamanan Pilkada meliputi kantor KPU,
Kantor Bawaslu/Panwas, Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS,
rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah Ketua
Bawaslu. Keempat, TNI bersama Polri mendukung kegiatan cipta kondisi
meliput patroli gabungan, sosialisasi kepada masyarakat utnuk menjaga
situasi pilkada yang kondusif, mengkoordinir pengamanan TPS dengan
mengedepankan unsur Polri dan Pemda serta kelima, mendukung perkuatan
Polri untuk antisipasi kontijensi akibat konflik horisontal meliputi
mempertebal kekuatan cadangan polri dan pengamanan objek vital nasional.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel
Sus Taibur Rahman
Admin : Yudi