Jakarta, Humas Bakamla (LawuPost.Com) Badan Keamanan Laut RI dan PT.
Telekomunikasi Indonesia Tbk. menandatangani Nota Kesepahaman tentang
Kerja Sama Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).
Penandatanganan Nota Kesepahaman kedua belah pihak dilakukan oleh Deputi
Inhuker Bakamla RI Irjen Pol Dr. Abdul Gofur, Drs., M.H. dan Direktur
Network & IT Solution PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Zulhelfi
Abidin, di Kantor Pusat Bakamla RI, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Dalam Nota Kesepahaman bernomor SP-011/BAKAMLA/VI/2018 dan K.TEL.28/HK.840/COP-D0000000/2 018
menyatakan ruang lingkup yang dikerjasamakan meliputi : Pertukaran Data
dan Informasi, Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi, Sosialisasi
dan Penyuluhan Hukum, dan Pelaksanaan Patroli Pengamanan SKKL Telkom
Group.
Sebagaimana
tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut, pihak pertama yaitu Bakamla RI
bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di laut, termasuk
kewenangan pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah
perairan Negara Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksi Negara
Republik Indonesia.
Dalam
sambutan Deputi Inhuker Bakamla RI, mengatakan bahwa saat ini, patroli
konvensional di laut juga kurang efektif untuk dilakukan. "Saat ini
Bakamla RI juga melakukan patroli surveillance menggunakan citra
satelit, sehingga jika terdapat pelanggaran dapat dilaporkan secara real
time", imbuhnya.
Sementara
itu pihak kedua yaitu PT. Telkom adalah Badan Usaha Milik Negara dengan
salah satu infrastruktur yang dimiliki dan dikelolanya yaitu Sistem
Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Sistem telekomunikasi ini menggunakan
kabel serat optik dan ditempatkan di laut, guna mengakomodir kebutuhan
internet di pulau-pulau seluruh Indonesia. "Kabel serat optik bawah laut
yang dikelola oleh PT. Telkom, panjangnya mencapai 91.000 km dan mampu
menyediakan koneksi internet yang cepat untuk kebutuhan perorangan atau
perumahan dan industri di seluruh Indonesia", ujar Zulhelfi Abidin, saat
memberikan sambutannya.
Dijelaskan
pula dalam Nota Kesepahaman tersebut bahwa SKKL merupakan infrastruktur
telekomunikasi yang menjadi objek vital nasional dan penting bagi
bangsa dan negara karena membawa trafik data dan audio visual yang
sangat besar baik trafik domestik maupun internasional. Oleh karena
urgensi tersebut, maka kedua pihak sepaham untuk bekerja sama di bidang
pengamanan SKKL milik pihak kedua beserta Anak Perusahaan dan/atau
Perusahaan Terafiliasinya. "Jika sesuatu terjadi dan menyebabkan
sambungan kabel putus di satu daerah, akan berdampak massive bagi supply
internet di beberapa daerah", tambah Zulherlfi Abidin.
Turut
hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut antara lain
Sestama Bakamla RI Marsekal Muda TNI Widiantoro, M.B.A., Deputi Operasi
dan Latihan Bakamla RI Laksamana Muda TNI Semi Djoni Putra, Direktur
Kerja Sama Dade Ruskandar, S.H., M.H., Kepala Biro Umum Bakamla Brigjen
TNI Marinir Sandy M. Latief, serta jajaran pejabat PT. Telekomunikasi
Indonesia Tbk.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono
Posting Komentar