Jakarta, Humas Bakamla (LawuPost.Com) Operasi Patroli
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal Vietnam diduga
melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Kedua kapal dikawal guna
menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan telah tiba di Pelabuhan
Satwas PSDKP Natuna, kemarin.
Kali
ini penangkapan dilakukan oleh KP Hiu 12, kapal patroli milik
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang tergabung dalam
operasi rutin Bakamla, di Perairan Barat Tarempa.
Pemeriksaan
dilakukan pada Jumat (18/5) sekira pukul 15.45 WIB, ketika kapal yang
dikomandani oleh Novry Sangian mendapati kapal nelayan penangkap ikan
ini sedang melakukan penangkapan di Perairan Tarempa dengan menggunakan
alat tangkap Gill Net. Ketika diperiksa, kapal tidak dapat menunjukkan
dokumen-dokumen yang diminta aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal
diketahui nakhkoda kapal merupakan warga negara Vietnam bernama Le Thanh
Phong dan membawa 7 ABK warga negara asing.
Masih
dalam lokasi yang berdekatan, terdapat satu lagi kapal penangkap ikan
dengan membawa 10 ABK warga negara asing yang juga sedang melakukan
penangkapan ikan dengan alat tangkap Gill Net. Sama halnya dengan kapal
sebelumnya, kapal yang dinakhkodai oleh Pham Mint Tuan ini juga tidak
dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta.
Atas
dugaan pelanggaran ilegal fishing yang dilakukan kedua kapal dikawal
menuju PSDKP Natuna guna menjalani proses hokum lebih lanjut.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono.
Posting Komentar