Jakarta,Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Direktur
Udara Maritim Bakamla RI Laksamana Pertama TNI Guntur Wahyudi memberikan
pembekalan ilmu Marshalling kepada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Bakamla RI, di Kantor Pusat Bakamla RI Gedung Perintis
Kemerdekaan, Jl. Proklamasi No.56, Menteng, Jakarta Pusat,
Rabu (16/05/2018). Marshalling Adalah pengendalian Helikopter dengan
menggunakan isyarat tangan sesuai dengan prosedur isyarat pada saat
Pesawat atau Helikopter start engine atau cut engine, serta memandu
helikopter pada saat lepas landas (take off) maupun mendarat (landing)
untuk diarahkan ke spot atau helipad.
Sedangkan
Marsheller adalah orang yang di tunjuk untuk memberikan isyarat sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan kepada Penerbang pada saat
Helikopter start engine atau Cut engine dan membantu penerbang untuk
memandu Helikopter saat take off dan landing. Helikopter merupakan salah
satu alat transportasi udara yang dapat dioperasikan melalui dua cara,
baik melalui pangkalan di darat maupun berpangkalan di kapal (On board),
dimana situasi dan kondisinya berbeda serta keuntungan dan kerugian
masing-masing.
Dengan
dioperasikannya helikopter di kapal, maka akan menimbulkan suatu
kegiatan baru yang memerlukan kerjasama dan pengertian yang baik antara
anak buah kapal (ABK) dan awak pesawat udara (Crew) dalam setiap
pelaksanaan tugas. Untuk itu perlu suatu pengaturan kegiatan tentang
penyelenggaraan pengoperasianya. Maksud dan tujuannya hal tersebut agar
seluruh Anak Buah Kapal (ABK) Kapal yang terlibat team Heli deck party
dapat memahami dan mengerti isyarat dalam mengendalikan Helikopter
dengan harapan bisa menjadi team Heli deck yang profesional.
Untuk
mempertajam pengetahuan calon awak kapal patroli Bakamla RI, Direktorat
Udara Maritim mengundang empat orang instruktur dan pelatih dari Pusat
Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) Pangkalan Udara Angkatan Laut
(Lanudal) Jakarta yang dipimpin oleh Mayor Laut (T) Sumarsono. Secara
teori mengendalikan pesawat atau helikopter ada dua cara yakni kendali
udara dan kendali darat. Pengertian kendali udara adalah mengendalikan
helikopter melalui radio komunikasi pada saat helikopter sedang
melaksanakan penerbangan baik itu dilakukan oleh Air Traffic Controller
(ATC) maupun kapal pengendali.
Sedangkan
Kendali darat (Marshalling) Adalah mengendalikan Helikopter dengan
menggunakan isyarat tangan sesuai dengan prosedur isyarat pada saat
Pesawat atau Helikopter start engine atau cut engine, dan memandu
helikopter pada saat take off landing untuk diarahkan ke helipad.
Perlengkapan yang digunakan seorang marsheller yaitu helmet, google,
rompi warna cerah, bed merah hijau untuk siang hari dan tongkat lampu
atau signal light kit (untuk malam hari). Usai menyampaikan materi
pembekalan berupa teori tim dari Puspenerbal Lanudal Jakarta, memberi
ruang interaktif tanya jawab dilanjutkan praktek menggunakan
perlengkapan dan peralatan bagi Marshalling atau Marsheller.
Autentikasi Kasubbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono