Penrem 102/Pjg. Palangka Raya (LawuPost.Com) Danrem
102/Pjg Kolonel Arm M. Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si. memimpin pemusnahan 144 senjata
api ilegal di Makorem 102/Pjg Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/5/2018).
Dalam pemusnahan senjata api ilegal, dihadiri Kapolda
Kalteng yang diwakili Irwasda, Walikota Palangka Raya yang diwakili Asisten
dua, Dandim 1016/Plk, Ketua DAD yang diwakili ketua harian, para Kasirem,
Dan/Ka Balak Aju/Rem, Babinsa, kades/lurah, Babinkamtibmas, damang, mantir
adat dan unsur media.
Pada kurun waktu 2017-2018, dari hasil
komunikasi sosial Babinsa dengan masyarakat di wilayah Kalteng, telah
diserahterimakan secara suka rela senjata api ilegal dari masyarakat sejumlah
144 pucuk. Kinerja babinsa ini juga tidak lepas dari sinergitas dengan kades/lurah, babinkamtibmas,
plus damang dan mantir adat.
Menurut Danrem 102/Pjg Kolonel Arm M. Naudi Nurdika, senjata api kendati rakitan, apabila dimiliki
seseorang akan berpengaruh terhadap psikis pemiliknya. Oleh karena itu dalam
dunia tentara atau kepolisian, pemegang senjata harus melalui serangkaian tes
psikologi, agar pemegang senjata dapat menggunakannya secara benar, terukur,
sesuai prosedur. Sebaliknya apabila senjata api dipegang sembarang orang,
potensi bahayanya sangat tinggi. “Apabila seseorang hendak memiliki
senjata api, harus melalui serangkaian persyaratan yang sangat ketat dari pihak
berwenang,” katanya.
Kolonel Arm
M. Naudi Nurdika menyampaikan bahwa saat ini di
masyarakat Kalteng disinyalir banyak senjata api rakitan yang dimiliki
masyarakat. Hal ini perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang
bahaya kepemilikan senjata api illegal. “Berkaitan dengan hal tersebut, maka
Danramil dan Babinsa dengan berdasar perintah komando atas melaksanakan
sosialisasi dan edukasi secara persuasif, agar masyarakat yang memiliki senjata
api ilegal dengan suka rela untuk menyerahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.
Selaku pimpinan Komando kewilayahan tertinggi, Danrem 102/Pjg
Kolonel Arm M. Naudi Nurdika menjelaskan bahwa senjata api ilegal yang dimiliki
masyarakat, dengan alasan apapun tidak dibenarkan. “Hal ini berpotensi timbulkan
kerawanan. Secara psikis, seseorang yang pegang senjata api ilegal akan cenderung agresif. Dalam beberapa
kasus tindak kriminal pelakunya menggunakan senjata api ilegal.
Danrem 102/Pjg memberi apresiasi khusus kepada
Danramil dan Babinsa serta Babinkamtibmas, Kepala Desa/Lurah, Damang dan Mantir
Adat yang berhasil mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan secara suka rela
senjata api ilegal. Para personel yang mendapat apresiasi/penghargaan adalah
Sertu Yanto dari Kodim 1014/Pbn, Sertu Heriya Muntaha dari Kodim 1015/Spt,
Kapten Inf Suradi, S. Sos, M. Hum, Danramil 1016-05/Tumbang Jutuh. Sedangkan
dari Polri, Bripka Ferry Darmawan, dari Polres Sukamara.
Adapun masyarakat yang mendapat penghargaan karena
adalah Jailani dari masyarakat kab. Sukamara, Dadang Suhendra dari
masyarakat Sukamara, Dematius Kades Sebabi Kab. Kotim,
Hendrik Kusendi Damang di Sebabi Kab. Kotim, Bambang, Mantir Adat desa
Parempey Kab. Gumas.(Red)
Posting Komentar