Puspen
TNI (LawuPost.Com) TNI siap mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di
171 daerah (17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten) dengan mengerahkan seluruh
satuan TNI untuk menjaga keamanan dan kedamaian, khususnya bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di wilayah.
Demikian sambutan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit
Herdiawan, M.P.A., M.B.A. yang dibacakan oleh Irjen TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko, S.H. dihadapan 1.300
peserta Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, dengan tema “Peran TNI
Dalam Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2018”, bertempat di Hotel
Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Lebih lanjut Kasum TNI menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI pada pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 bahwa Operasi Militer
Selain Perang (OMSP) yaitu membantu Polri untuk tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat. “Sinergitas antara TNI dan Polri dalam penanganan konflik sosial dan pengamanan
Pilkada dapat dilakukan secara terencana, berkesinambungan dan komprehensif dengan melibatkan Pemda dan instansi
terkait,” tuturnya.
Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan mengatakan bahwa dalam
mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik sosial pada Pilkada Serentak Tahun
2018, TNI sebagai penguatan pengamanan dalam membantu Polri di daerah, melalui Kotama Ops TNI (AD, AL, AU) bersinergi
dengan Polri di wilayah.
Terkait Netralitas
TNI pada pelaksanaan Pilkada serentak, Laksdya TNI
Dr. Didit Herdiawan menegaskan bahwa Netralitas TNI merupakan upaya
yang dilakukan oleh Panglima TNI
sebagai bentuk tanggung jawab agar TNI benar-benar tidak masuk dalam ranah
politik praktis, sehingga pelaksanaan Pilkada
Serentak Tahun 2018 berjalan sukses.
Diakhir sambutannya,
Kasum TNI mengingatkan bahwa implementasi
Netralitas TNI pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, antara lain : Pertama, mengamankan penyelenggaraan
Pilkada sesuai tugas dan fungsi perbantuan TNI kepada Polri. Kedua, satuan/perorangan
tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu
pasangan calon kepala daerah. Ketiga, satuan/perorangan/fasilitas
tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun. Keempat, tidak melakukan kegiatan berupa
komentar, penilaian,
mendiskusikan dan memberikan arahan
apapun tentang calon kontestan
Pilkada kepada siapapun.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.