Puspen TNI (LawuPost.Com) Mutasi jabatan Perwira
Tinggi (Pati) di lingkungan TNI ditentukan berdasarkan kriteria penilaian sumber
daya manusia yaitu profesionalitas dan merit
system melalui proses Pra Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Prawanjakti)
dan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI.
Hal tersebut dikatakan Panglima
TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., saat menjawab pertanyaan awak media
usai acara penyematan Wing Penerbang Kehormatan TNI AU kepada Kapolri, Kasad
dan Kasal di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2017).
Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan
bahwa dalam pembinaan karier prajurit TNI dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi. “Dalam mengemban amanah sebagai Panglima TNI, saya telah
melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia
untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan, itu yang
pertama,” ujarnya.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi
Tjahjanto, S.I.P. menjelaskan bahwa selain prosedur dan aturan yang berlaku di
lingkungan TNI, untuk penilaian karier dan mutasi prajurit TNI (termasuk Pati
TNI) berdasarkan alasan-alasan yang baik demi kepentingan organisasi TNI. “Kedua
adalah dasar untuk penilaian sumber daya manusia adalah profesionalitas dan merit system,” jelasnya.
“Yang ketiga berdasarkan Petunjuk
Administrasi (Jukmin) bahwa pembinaan karier seorang prajurit TNI itu sudah
baku. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karier itu like and dislike,” tutup Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.
Autentikasi
: Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.