Puspen
TNI (LawuPost.Com) Terkait dengan pemberitaan di
berbagai media massa yang menyatakan bahwa Panglima TNI menyetujui
kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum adalah TIDAK
BENAR. Demikian ditegaskan Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah di Mabes TNI
Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (16/12/2017).
Lebih
lanjut disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah bahwa pemberitaan yang
dilansir oleh beberapa media TIDAK BENAR dan sudah diplesetkan redaksionalnya. “Adapun
penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah Kita yang jelas siapa yang salah
kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi
antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double. Dihukum di umum
dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum),” kata
Kapuspen TNI.
Kapuspen
TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD
1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan
umum berada di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini TNI telah memiliki
perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala
persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.
“Institusi
TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan
tugasnya (lec spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan
militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak
pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer,” ungkap
Mayjen TNI Fadhilah.
Terkait
wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum,
Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu
dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas.
Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh
konstitusi.
Kapuspen
TNI mengatakan bahwa TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga TNI
akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima. Terhadap oknum prajurit TNI
yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, maka akan diberi
sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Yakinlah bahwa apabila ada
oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. “Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak
terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat,” tutup
Kapuspen TNI.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.